polhukam.id -- Digadang-gadang jadi ikon baru Kota Palembang, pembangunan gedung tertinggi dengan 41 lantai ini berakhir mangkrak, begini nasibnya sekarang.
Pembangunan Apartemen Royal Rajawali Palembang seharusnya menjadi ikon baru yang mengalahkan gedung tertinggi yang sudah ada saat ini yakni Hotel The Zuri dengan 25 lantai.
Sayangnya pembangunannya tak kunjung selesai dan mlah berkhir mangkrak.
Apartemen Royal Rajawali rencananya akan dibangun dengan konsep hunian eksklusif dengan 4 tower dan berbagai fasilitas premium.
Dibangun 41 lantai dengan 585 unit, tak hanya mewah, pembangunannya juga berada di lokasi yang strategis.
Apartemen ini terletak di Jalan Rajawali, hanya sekitar 20 menit dari Bandara Sultan Mahmud Badrudin II.
Bangunan ini juga direncanakan akan mengusung konsep apartemen mewah yang berada tepat di pusat bisnis, kuliner, pendidikan, dan layanan kesehatan terkemuka.
Namun, meskipun proyek ini menarik banyak perhatian, ada kendala yang terjadi dalam proses pembangunan.
Sejumlah sumber menyebutkan bahwa sengketa lahan menjadi salah satu penyebab proyek ini terhenti.
Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Putusan Nomor: 95/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. Tanggal 14 November 2023 telah menyatakan bahwa PT. Rezki Curah Prima dalam keadaan Pailit, menimbulkan konsekuensi hukum yang signifikan.
PT. Rezki Curah Prima merupakan pengembang Rajawali Royal Apartement Palembang.
Hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut mengenai rencana pembangunan gedung tetinggi di Palembang tersebut.(*)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayopalembang.com
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos