polhukam.id -- Bantuan sosial uang tunai Rp750 ribu bisa didapat pekerja penerima manfaat bukan melalui BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Simak di sini mengenai informasi bantuan uang tunai Rp750 bisa didapat bagi pekerja bukan dari BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk menjawab rasa penasaran, Anda bisa baca sampai habis artikel di bawah ini untuk mendapatkan informasi selengkap-lengkapnya.
Baca Juga: Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Rp600.000 Cair Mulai Januari 2024, Cek Ciri-Ciri Penerimanya
Seperti diketahui, BSU BPJS Ketenagakerjaan adalah program pemberian bantuan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta yakni senilai Rp600 ribu
Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan mencapai puncaknya pada tahun 2022 lalu, dan berakhir pada tahun 2023 sampai sekarang.
Buat para pekerja, ternyata bisa mendapatkan dana segar sampai Rp750 ribu bukan lewat BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Cari tahu di sini bagi Anda yang ingin mengetahui dana segar bukan dari BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Selain BSU, sebenarnya ada bantuan lain yang kemungkinan bisa Anda dapatkan.
Baca Juga: Kesalahan-Kesalahan Umum yang Bikin SNBP 2024 Gagal, Segera Catat dan Hindari
Pemerintah memiliki program bantuan lain yakni yang bisa jadi Anda merupakan penerima manfaatnya.
Bahkan, bagi Anda pekerja dengan gaji di bawah UMR dan terdaftar sebagai penerima manfaat bisa jadi mendapatkan dana segar dari pemerintah sebesar Rp750 ribu di tahun 2024 ini.
Bantuan Rp 750.000 ini akan diberikan kepada pekerja yang terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Bantuan PKH Rp 750.000 ini akan diberikan kepada golongan ibu hamil/nifas dengan total Rp 3.000.000 selama setahun.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobogor.com
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas