Hore! Gaji Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi PPPK Part Time 2024 Bisa Tembus Rp5 Juta Per Bulan? Ini Kata DPR RI

- Rabu, 03 Januari 2024 | 10:01 WIB
Hore! Gaji Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi PPPK Part Time 2024 Bisa Tembus Rp5 Juta Per Bulan? Ini Kata DPR RI

LENGKONG, polhukam.id -- MenPAN RB Azwar Anas, telah mengumumkan bahwa dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024 ada pembagian dua golongan yakni penuh waktu (full time) dan paruh waktu (part time).

Nah saat ini banyak tenaga honorer yang bertanya-tanya terkait sistem untuk PPPK part time dalam pengangkatan menjadi ASN 2024.

Tentunya masing-masing golongan tenaga honorer akan memiliki ketentuannya sendiri dari segi gaji, jam kerja fasilitas dan yang lainnya.

Pihak MenPAN RB dan DPR RI komisi II pun sempat menyinggung terkait gaji untuk kategori part time jelang pengangkatan menjadi PPPK 2024.

Seperti diketahui bahwa saat ini pemerintah tengah merumuskan aturan terbaru untuk penataan ASN ini, yakni PP turunan UU ASN 2023.

PP manajemen ASN terbaru itu yang nantinya akan mengatur pengangkatan non-ASN.

Baca Juga: HAB ke-78, Kemenag Salurkan Bantuan untuk Palestina Rp44,8 Miliar

Selain itu, terkait gaji PNS hingga pensiunan juga akan diatur dalam PP terbaru tersebut.

Maka itu, untuk para tenaga honorer yang kini tengah menantikan pengangkatan menjadi PPPK 2024 harap bersabar.

yang terpenting adalah, nasib para honorer sudah dijamin dan diselamatkan oleh UU ASN 2023, hingga akhirnya PHK Massal dibatalkan.

Nah terkait gaji untuk tenaga honorer yang masuk kategori PPPK Part time 2024 telah disebutkan oleh pihak DPR RI dari komisi II.

Lantas berapakah gaji tenaga honorer yang masuk kategori PPPK part time dalam pengangkatan ini? Yuk simak ulasannya.

Baca Juga: Pengacara Alvin Lim Sebut Kepolisian Asal-asalan dalam Menangani Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso

Jadi seperti diketahui bahwa saat ini pertanyaan terkait berapa Gaji PPPK Part Time ramai di perbincangkan di kalangan non-ASN.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com

Komentar