LENGKONG, polhukam.id -- Kabar terkait jadwal pembayaran kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI dan POLRI di bulan Januari 2024 kini mendapat kepastian dari pihak Kemenkeu.
Seperti diketahui bahwa gaji PNS, PPPK, TNI dan POLRI 2024 akan mengalami kenaikan sebesar 8 persen karena sebelumnya sudah disahkan oleh Jokowi di bulan Agustus 2023 lalu.
Maka itu, banyak ASN bertanya-tanya kapan pembayaran gaji PNS, PPPK, TNI dan POLRI 2024 dengan kenaikan 8 persen dibayarkan.
Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan, telah menyampaikan terkait hal ini.
Sehingga para ASN diharapkan tenang dan sabar, karena pemerintah sudah mempersiapkan apa yang ASN mau.
Kenaikan juga tak hanya berpihak pada ASN aktif, pensiunan pun mendapatkan nya malah lebih besar yakni 12 persen.
Dengan begitu, gaji PNS, PPPK, TNI dan POLRI 2024 yang akan di bulan Januari ini semakin terlihat ya ada lampu hijau.
Tak perlu khawatir lagi, Jokowi pun telah menyampaikan harapannya, setelah gaji PNS, PPPK, TNI dan POLRI dibayar dengan kenaikan 8 persen, para ASN harus meningkatkan kinerja hariannya.
Hal supaya dapat terlihat adanya perubahan dan peningkatan yang setara antara gaji PNS, PPPK, TNI dan POLRI dengan kinerja.
Bahkan Sri Mulyani pun menyampaikan bahwa semua ASN dan pensiun akan mendapatkan hak nya dengan aman tanpa ada potongan.
Lantas apakah kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI dan POLRI sebesar 8 persen ini akan dibayarkan tanggal berapa di bulan Januari? Yuk simak ulasannya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com
Artikel Terkait
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos
VIRAL Unggahan Warganet Lakukan Uji Coba Pertalite RON 90, Hasilnya Bikin Syok!
KPK Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar di Kasus e-KTP