Full Senyum! Segera Dibayar Gaji PNS, PPPK TNI dan POLRI di Januari 2024, Ini Jadwal Kenaikan 8 Persen dari Sri Mulyani

- Rabu, 03 Januari 2024 | 06:31 WIB
Full Senyum! Segera Dibayar Gaji PNS, PPPK TNI dan POLRI di Januari 2024, Ini Jadwal Kenaikan 8 Persen dari Sri Mulyani

LENGKONG, polhukam.id -- Kabar terkait jadwal pembayaran kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI dan POLRI di bulan Januari 2024 kini mendapat kepastian dari pihak Kemenkeu.

Seperti diketahui bahwa gaji PNS, PPPK, TNI dan POLRI 2024 akan mengalami kenaikan sebesar 8 persen karena sebelumnya sudah disahkan oleh Jokowi di bulan Agustus 2023 lalu.

Maka itu, banyak ASN bertanya-tanya kapan pembayaran gaji PNS, PPPK, TNI dan POLRI 2024 dengan kenaikan 8 persen dibayarkan.

Baca Juga: Selamat! PNS, TNI dan Polri 2024 Resmi Dapat THR dan Gaji 13 Segini, di Luar Kenaikan Gapok 8 Persen dari Jokowi

Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan, telah menyampaikan terkait hal ini.

Sehingga para ASN diharapkan tenang dan sabar, karena pemerintah sudah mempersiapkan apa yang ASN mau.

Kenaikan juga tak hanya berpihak pada ASN aktif, pensiunan pun mendapatkan nya malah lebih besar yakni 12 persen.

Dengan begitu, gaji PNS, PPPK, TNI dan POLRI 2024 yang akan di bulan Januari ini semakin terlihat ya ada lampu hijau.

Baca Juga: Jadwal Pembayaran Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2024 untuk Golongan I-IV di Bulan Januari, Tanggal Berapa Taspen Transfer?

Tak perlu khawatir lagi, Jokowi pun telah menyampaikan harapannya, setelah gaji PNS, PPPK, TNI dan POLRI dibayar dengan kenaikan 8 persen, para ASN harus meningkatkan kinerja hariannya.

Hal supaya dapat terlihat adanya perubahan dan peningkatan yang setara antara gaji PNS, PPPK, TNI dan POLRI dengan kinerja.

Bahkan Sri Mulyani pun menyampaikan bahwa semua ASN dan pensiun akan mendapatkan hak nya dengan aman tanpa ada potongan.

Lantas apakah kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI dan POLRI sebesar 8 persen ini akan dibayarkan tanggal berapa di bulan Januari? Yuk simak ulasannya.

Baca Juga: Catat Ketentuan Sekolah Kedinasan Tahun 2024, Segini Nilai Minimal Rapor dan Ijazah, Apa Sudah Memenuhi?

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com

Komentar