Gaji PNS 2024 Resmi Naik Setelah PP Terbaru Dirilis Pemerintah, Catat Jadwalnya!

- Selasa, 02 Januari 2024 | 23:31 WIB
Gaji PNS 2024 Resmi Naik Setelah PP Terbaru Dirilis Pemerintah, Catat Jadwalnya!

LENGKONG, polhukam.id -- Gaji PNS 2024 akan segera ditransfer, sudahkan mengalami kenaikan 8 persen?

Sayangnya hingga saat ini kenaikan gaji PNS 2024 masih belum berlaku. Pemerintah belum merilis peraturan gaji PNS 2024.

Presiden Jokowi telah menetapkan adanya kenaikan gaji untuk sejumlah ASN, termasuk PNS, TNI, dan Polri.

Baca Juga: MenPAN RB Bongkar 4 Poin yang Diprioritaskan dalam PP Manajemen ASN, Salah Satunya Penataan Tenaga Honorer!

Pengumuman naiknya gaji PNS sudah ditetapkan dalam Undang-Undang APBN 2024 pada bulan September 2023 lalu.

Kabar yang beredar mengatakan bahwa kenaikan gaji PNS tersebut akan segera direalisasikan pada Januari 2024.

Bahkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, juga sudah menyiapkan anggaran Rp52 triliun untuk menerapkan kebijakan tersebut.

Meskipun nominal secara pasti dari besaran gaji PNS terbaru belum dirilis, para pegawai sangat menanti kenaikan gaji di bulan Januari 2024.

Baca Juga: Selamat! 2,3 Juta Tenaga Honorer yang Punya SPTJM Masuk Data BKN untuk Diangkat Jadi PPPK 2024, 749.398 Lolos dan Jadi ASN

Terpantau bahwa sampai saat ini, gaji PNS yang ditransfer pada awal bulan Januari 2024 masih mengacu pada peraturan lama.

Gaji PNS bulan Januari 2024 yang ditransfer merupakan gaji yang nominalnya berdasarkan PP nomor 15 tahun 2019.

Sementara itu untuk kenaikan gaji yang diumumkan sebesar 8 persen masih belum diterapkan.

Gaji PNS 2024 resmi akan naik dan diterapkan setelah PP terbaru mengenai gaji PNS, TNI, Polri, sampai dengan pensiunan dirilis oleh pemerintah.

Baca Juga: Tabel Gaji Pensiunan PNS Golongan 1 sampai 4 Dicairkan Taspen Awal Januari 2024, Apa Sudah Alami Kenaikan?

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com

Komentar