LENGKONG, polhukam.id -- Gaji PNS 2024 akan segera ditransfer, sudahkan mengalami kenaikan 8 persen?
Sayangnya hingga saat ini kenaikan gaji PNS 2024 masih belum berlaku. Pemerintah belum merilis peraturan gaji PNS 2024.
Presiden Jokowi telah menetapkan adanya kenaikan gaji untuk sejumlah ASN, termasuk PNS, TNI, dan Polri.
Pengumuman naiknya gaji PNS sudah ditetapkan dalam Undang-Undang APBN 2024 pada bulan September 2023 lalu.
Kabar yang beredar mengatakan bahwa kenaikan gaji PNS tersebut akan segera direalisasikan pada Januari 2024.
Bahkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, juga sudah menyiapkan anggaran Rp52 triliun untuk menerapkan kebijakan tersebut.
Meskipun nominal secara pasti dari besaran gaji PNS terbaru belum dirilis, para pegawai sangat menanti kenaikan gaji di bulan Januari 2024.
Terpantau bahwa sampai saat ini, gaji PNS yang ditransfer pada awal bulan Januari 2024 masih mengacu pada peraturan lama.
Gaji PNS bulan Januari 2024 yang ditransfer merupakan gaji yang nominalnya berdasarkan PP nomor 15 tahun 2019.
Sementara itu untuk kenaikan gaji yang diumumkan sebesar 8 persen masih belum diterapkan.
Gaji PNS 2024 resmi akan naik dan diterapkan setelah PP terbaru mengenai gaji PNS, TNI, Polri, sampai dengan pensiunan dirilis oleh pemerintah.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos