LENGKONG, polhukam.id -- Berapa jumlah gaji PNS pusat dan daerah yang ditransfer per tanggal 1 Januari 2024?
Naiknya gaji PNS baik yang bekerja di pemerintah pusat dan daerah tiap golongan jadi kabar gembira di awal tahun 2024 ini.
Gaji PNS tiap golongan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, dan ada kabar kenaikan gaji sebesar 8 persen pada tahun 2024.
Baca Juga: ASN dan Pensiunan Siap-siap! Sri Mulyani Optimis Pastikan Kenaikan Gaji Mulai 1 Januari 2024
Kabar tersebut membuat gaji PNS pusat dan daerah yang ditransfer tanggal 1 Januari 2024 kini mulai banyak dicari.
Meskipun pengumuman soal kenaikan gaji PNS pusat dan daerah sudah disampaikan oleh pemerintah, namun gaji tersebut masih belum bisa berlaku pada awal 2024.
Pemerintah sampai saat ini belum merilis terkait Peraturan Pemerintah terbaru yang mengatur soal gaji PNS.
Meski begitu kenaikan gaji PNS pusat dan daerah masih akan tetap dilakukan, setelah PP terbaru resmi dirilis oleh pemerintah.
Saat ini gaji PNS sudah ditransfer melalui rekening masing-masing pegawai, dan bisa dicek sendiri berapa besaran nominal yang diterima.
Naiknya gaji PNS pusat dan daerah berlaku untuk semua golongan, mulai dari golongan 1 sampai golongan 4.
Sayangnya kenaikan gaji PNS yang diumumkan sebesar 8 persen tersebut masih belum bisa direalisasikan pada tahun 2024.
Namun Kementerian Keuangan sudah menyiapkan anggaran Rp52 triliun untuk tambahan gaji PNS sebesar 8 persen dan pensiunan 12 persen pada tahun 2024.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas