SEMARANG, polhukam.id - Perkembangan terbaru dalam penanganan kasus penganiayaan yang melibatkan oknum anggota TNI dari Kompi B Yonif Raider 408/Sbh menunjukkan progres signifikan. Berdasarkan alat bukti yang terkumpul dan keterangan dari para terperiksa, penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan oknum prajurit pelaku penganiayaan menjadi 6 orang.
Sebelumnya diberitakan, dua relawan pasangan Ganjar-Mahfud menjadi korban penganiayaan sejumlah oknum TNI di Boyolali, Sabtu 30 Desember 2023. Penganiayaan ini terjadi akibat adanya kesalahpahaman antar kedua belah pihak.
Keenam pelaku tersebut yakni Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M. Penyidik telah melakukan proses investigatif secara cepat guna mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus ini.
Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison SIP, Selasa 2 Januari 2023 mengungkapkan hingga saat ini, Penyidik Denpom IV/4 Surakarta masih terus bekerja secara intensif untuk mengungkap dan melanjutkan proses hukum guna memastikan keadilan tetap ditegakkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Pomdam IV/Diponegoro memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan transparan dan adil, Kodam IV/Diponegoro juga memberikan perhatian kepada pihak yang menjadi korban,” tegasnya.
Kapendam mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan percaya serta menghormati segala langkah proses hukum yang saat ini sedang berlangsung, demi terciptanya keadilan yang seutuhnya.
Baca Juga: Hujan Deras Sebentar Semarang Banjir Lagi, Mbak Ita Sebut Problemnya Masih Soal Sampah dan Pompa
“Kami akan terus memberikan informasi terkait penanganan kasus pelanggaran tersebut,” pungkas Kapendam.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayosemarang.com
Artikel Terkait
Pengusaha es kristal di Langkat diintimidasi, pabriknya ditutup paksa oleh ormas SPSI dan PP
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan