polhukam.id --Berikut informasi terkait dengan bansos KIS PBI JKN yang akan terus dilanjutkan pada tahun 2024.
Bansos KIS PBI-JKN diberikan kepada masyarakat baik yang terdata di DTKS Kemensos RI maupun tidak sebagai program bantuan reguler yang utama dari Kemensos RI.
Cara mendaftar KIS PBI JKN bisa lewat kantor kelurahan atau desa apabila KPM sehat atau tidak mengalami sakit, akan tetapi jika sakit dan dirawat di rumah sakit, dapat mendaftar melalui UPTK Pemerintah Daerah terkait untuk mendapatkan jaminan kesehatan.
Sudah memasuki tahun 2024, Pemerintah akan menyalurkan kembali bansos reguler yang mana setiap tahun dibagikan kepada keluarga penerima manfaat atau masyarakat rentan miskin dan kurang mampu di Indonesia.
Setidaknya ada empat bansos reguler Pemerintah yang akan kembali disalurkan atau diberikan kepada KPM di tahun 2024 ini di antaranya bansos PKH, bansos BPNT dan bantuan PIP Kemdikbud RI dan bantuan KIS PBI JKN.
KPM penerima bansos Pemerintah yang terdata DTKS Kemensos RI mulai dari balita, anak usia sekolah (SD, SMP, SMA, SMK Sederajat), ibu hamil, lansia, dan penyandang disabilitas.
Sekarang yang menjadi bansos reguler Kementerian Sosial RI yang diberikan kepada lebih dari 90 juta KPM di Indonesia adalah KIS PBI JKN.
KIS PBI JKN (Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional) merupakan salah satu jenis bantuan sosial yang bernaung di bawa Kementerian Sosial Republik Indonesia yang diberikan kepada masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan akses pelayanan kesehatan gratis.
Mekanisme pemberian KIS PBI JKN oleh Pemerintah diatur di dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
KIS PBI JKN diberikan kepada KPM yang masuk ke dalam DTKS Kemensos RI di mana akan mendapatkan pelayanan dan jaminan gratis dari unit kesehatan misalnya puskesmas, rumah sakit, praktik dokter mandiri, dan sebagainya.
Jika KPM tidak termasuk di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI maka pemberian KIS PBI JK dikelola oleh UPTK Pemerintah daerah masing-masing dengan dana bantuan bersumber dari APBD.
Bantuan KIS PBI JKN diberikan bukan dalam bentuk uang tunai melainkan akses pelayanan kesehatan gratis misalnya pemeriksaan kesehatan rutin, perawatan pasien sakit di puskemas atau rumah sakit, dan sebagainya.
Lalu bagaimana cara mendapatkan bansos KIS PBI JKN ini?
Berikut cara mendapatkan bantuan KIS PBI JKN dari Kemensos RI.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayosemarang.com
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas