Cek Persyaratan Wajib Penerima Bansos BPNT Tahap 1 2024,Ternyata Ini Sebab Bantuan KPM Tidak Bisa Cair Lagi

- Senin, 01 Januari 2024 | 21:01 WIB
Cek Persyaratan Wajib Penerima Bansos BPNT Tahap 1 2024,Ternyata Ini Sebab Bantuan KPM Tidak Bisa Cair Lagi

polhukam.id - Berikut informasi terkait dengan persyaratan wajib penerima bansos BPNT Tahap 1 tahun 2024.

Bansos BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) merupakan bantuan reguler Kemensos RI yang akan kembali dicairkan pada tahun 2024 kepada 18,8 juta KPM di seluruh Indonesia.

Persyaratan wajib penerima Bansos BPNT yang estimasinya mulai dicairkan estimasinya pada bulan Februari 2024 di kartu KKS ATM Merah Putih Bank Himbara atau BSI dan bulan Maret 2024 di PT Pos Indonesia kepada KPM adalah salah satunya harus aktif dalam data kependudukan (Dukcapil) sesuai domisili.

Memasuki tahun 2024, sudah banyak KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang menanti kabar gembira terkait kapan pencairan bantuan BPNT Anggaran tahun 2024 akan terealisasi kembali.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial RI sudah pasti akan mencairkan bansos BPNT Tahap 1 periode Januari Februari 2024 yang cair lewat kartu KKS ATM Merah Putih Bank Himbara atau BSI dan Periode Januari-Maret 2024 yang cair melalui PT Pos Indonesia.

Sebagai informasi, Kementerian Sosial tahun 2024 ini akan kembali mencairkan bansos reguler dan beberapa bansos tambahan untuk Keluarga Penerima Manfaat di berbagai daerah di Indonesia.

Salah satu Bantuan Sosial reguler yang setiap tahun disalurkan kepada seluruh penerima adalah Bansos BPNT.

BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dikelola oleh Kementerian Sosial di mana sasaran penerima bantuan berupa rakyat dengan golongan miskin di seluruh daerah di Indonesia.

Dilansir dari laman resmi Kemensos RI (30/1/23), pada tahun 2023 anggaran paling besar dialokasikan untuk Program Sembako (Bantuan Pangan Non Tunai/BPNT) dengan nilai Rp45,1 triliun yang diberikan kepada 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos BPNT sendiri.

Upaya pemerintah menyalurkan BPNT ini merupakan langkah konkret dan kontributif positif di dalam menyejahterakan rakyat terutama yang membutuhkan, mengentaskan kemiskinan, dan tetap menjaga daya beli bahan pokok masyarakat agar capaian kebutuhan hidup layak dapat terpenuhi.

Jika mengacu pada mekanisme penyaluran bansos tahun 2023, Kemensos RI menyalurkan program bantuan BPNT berupa uang tunai kepada penerima manfaat setiap dua bulan sekali sebesar Rp400ribu untuk masing-masing Keluarga Penerima Manfaat melalui KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) ATM Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BSI) berupa total uang tunai yang disalurkan sebesar Rp2,4juta sebanyak empat kali.

Jika dana tunai BPNT disalurkan dua bulan sekali, maka setiap KPM akan menerima Rp400ribu sekali pencairan sedangkan jika tiga bulan sekali maka setiap KPM akan menerima Rp600ribu juga sama untuk sekali pencairan.

Pada proses pencairannya, BPNT akan dicairkan dua bulan sekaligus yang semula Rp200ribu sekarang menjadi Rp400ribu dalam bentuk uang tunai melalui Bank Himbara Penunjukan Pemerintah, antara lain BRI, BNI, Bank Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia.

Penerima bantuan BPNT juga dapat mengambil dana tunai di Kantor Pos atau kantor desa/kelurahan setempat dengan menunjukkan E-KTP yang dimiliki oleh Penerima Manfaat jika pencairannya tiga bulan sekali sebesar Rp 600 ribu.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayosemarang.com

Komentar