LENGKONG, AYOBANDUNG – Informasi terkait kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan 2024 semakin dicari banyak ASN dan pensiun hingga saat ini.
Tentu, karena saat ini sudah memasuki tahun baru dan tanggal 1 Januari 2024, sehingga gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan pun sangat dinantikan.
Kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan 2024 ini menjadi salah satu hal yang sudah ditetapkan oleh presiden Jokowi.
Namun nyatanya, pemerintah belum mengumumkan kapan kenaikan upah ini akan mulai dibagikan.
Jokowi sendiri memberikan tambahan sebesar 8 persen untuk upah ASN aktif, sementara untuk para pensiun naik sebesar 12 persen.
Ketentuan dan besarannya sudah diatur dalam APBN 2024, dan akan dimulai dari Januari hingga Desember 2024.
Sehingga harusnya di tanggal 1 Januari 2024 ini gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan sudah mulai naik.
Tak heran ASN semakin bertanya-tanya, apalagi pensiunan yang biasanya cair melalui Taspen sangat menunggu hak dan kewajiban mereka.
Meski begitu, para ASN dan pensiun harap tenang karena Kemenkeu dan Taspen telah memberikan penjelasannya.
Ada satu dan lain hal yang memang belum bisa merealisasikan pembayaran gaji dengan kenaikan tersebut.
Lantas kapan gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan 2024 dengan kenaikan yang telah ditetapkan mulai dibayarkan?
Jadi disampaikan oleh pihak Kemenkeu RI yakni Yustinus, bahwa setiap pegawai negeri harus tahu bagaimana Pemerintah menyusun manajemen gaji dan lainnya setiap tahun.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas