LENGKONG, polhukam.id -- Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8 pesen.
Hal ini diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2023 lalu.
Kenaikan gaji 8 persen ini juga berlaku untuk pegawai pemerintah lainnya yakni PNS, Polri, hingga TNI.
Kenaikan gaji ASN termasuk PPPK ini juga disebutkan dalam Pasal 1 ayat 42 RAPBN 2024.
Tahun 2024 merupakan masa satu tahun terhitung mulai dari 1 Januari 2024 sampai 31 Desember 2024 nanti.
Seharusnya para ASN termasuk PPPK akan mendapatkan gaji sesuai nominal yang telah naik mulai 1 Januari 2024.
Namun, untuk melaksanakan kenaikan gaji tersebut diperlukan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP).
Hingga saat ini belum ada PP yang mengatur penyesuaian kenaikan gaji tersebut sehingga gaji yang didapat masih mengacu pada Perpres Nomor 98 tahun 2020.
Berikut estimasi gaji yang akan diterima PPPK setelah mengalami kenaikan 8 persen di 2024 mendatang.
Golongan I: Rp1.938.492 sampai Rp2.901.096
Golongan II: Rp2.117.016 sampai Rp3.071.412
Golongan III: Rp2.206.656 sampai Rp3.201.336
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos