LENGKONG, polhukam.id -- Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8 pesen.
Hal ini diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2023 lalu.
Kenaikan gaji 8 persen ini juga berlaku untuk pegawai pemerintah lainnya yakni PNS, Polri, hingga TNI.
Kenaikan gaji ASN termasuk PPPK ini juga disebutkan dalam Pasal 1 ayat 42 RAPBN 2024.
Tahun 2024 merupakan masa satu tahun terhitung mulai dari 1 Januari 2024 sampai 31 Desember 2024 nanti.
Seharusnya para ASN termasuk PPPK akan mendapatkan gaji sesuai nominal yang telah naik mulai 1 Januari 2024.
Namun, untuk melaksanakan kenaikan gaji tersebut diperlukan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP).
Hingga saat ini belum ada PP yang mengatur penyesuaian kenaikan gaji tersebut sehingga gaji yang didapat masih mengacu pada Perpres Nomor 98 tahun 2020.
Berikut estimasi gaji yang akan diterima PPPK setelah mengalami kenaikan 8 persen di 2024 mendatang.
Golongan I: Rp1.938.492 sampai Rp2.901.096
Golongan II: Rp2.117.016 sampai Rp3.071.412
Golongan III: Rp2.206.656 sampai Rp3.201.336
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas