Presiden Jokowi Terbitkan Aturan Baru Pajak Gaji PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan 2024

- Minggu, 31 Desember 2023 | 16:01 WIB
Presiden Jokowi Terbitkan Aturan Baru Pajak Gaji PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan 2024

AYOBANDUNG - Pada 1 Januari 2024, seharusnya gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan pensiunan seharusnya dicairkan.

Namun, terdapat perubahan yang mengecewakan para penerima gaji, dan hal ini menjadi penting untuk diketahui bersama.

Meskipun Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meresmikan kenaikan upah pokok per bulan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiun, pembayaran gaji PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan 2024 belum bisa dilakukan pada tanggal 1 Januari 2024.

Hal ini tentu menimbulkan kekecewaan tersendiri, mengingat antisipasi besar terhadap kenaikan gaji.

Pada 27 Desember, Presiden Jokowi menerbitkan aturan baru terkait perhitungan pajak gaji pekerja. Peraturan tersebut tercantum dalam PP Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan Jasa atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Pajak tersebut diterapkan dengan tarif yang berbeda untuk berbagai kategori penghasilan.

Baca Juga: Mohon Maaf! Tanggal 1 Januari Merah 2024, Gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan Jadi Mundur, Ini Kata Kemenkeu

Dalam peraturan tersebut, terdapat simulasi perhitungan pajak untuk menggambarkan bagaimana pajak gaji dihitung. Sebagai contoh, jika seorang pekerja dengan gaji Rp10 juta per bulan, maka pemotongan pajak akan dihitung berdasarkan tarif efektif bulanan kategori A.

Simulasi ini memberikan gambaran yang jelas tentang pemotongan pajak dan penghitungan pajak bulanan.

Pemerintah telah memberikan perhatian kepada abdi negara dan para honorer, terbukti dengan adanya kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan di tahun 2024.

Besaran gaji yang menggiurkan, bersamaan dengan peningkatan tunjangan dan bonus, menjadi daya tarik tersendiri. Ini memberikan peluang besar bagi para penerima gaji untuk mendapatkan penghasilan yang lebih baik.

Meskipun aturan menetapkan pembayaran gaji PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan pada 1 Januari, ternyata tanggal ini bersamaan dengan hari libur. Aturan yang berlaku memungkinkan pembayaran gaji dan tunjangan dilakukan pada hari kerja pertama.

Oleh karena itu, pembayaran gaji PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan 2024 mungkin akan mundur dan baru dicairkan pada tanggal 2 Januari 2024. Hal ini menjelaskan mengapa gaji tersebut belum dapat dibayarkan pada tanggal 1 Januari.

Baca Juga: Resmi Di-blacklist MenPAN RB, Kategori Tenaga Honorer Ini Jangan Harap Bisa Diangkat Jadi PPPK

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com

Komentar