SOREANG,polhukam.id -- Polresta Bandung melarang sopir menggunakan klakson telolet saat membawa penumpang menuju kawasan wisata Selatan Kabupaten Bandung.
Kasatlantas Polresta Bandung Kompol Mangku Anom mengatakan, klakson telolet merupakan kelengkapan kendaraan yang tidak sesuai standar.
"Klakson telolet itu tidak sesuai standar kendaraan. Tapi memang belum diatur dalam aturan kaitan larangannya," ujar Anom, Minggu 31 Desember 2023.
Namun demikian, kata Anom, penggunaan klakson telolet bisa membahayakan bagi orang atau pengendara lain, bahkan bisa menyebabkan kecelakaan.
Baca Juga: Menjelang Tahun Baru 2024, Bus Pengangkut Wisatawan di Kabupaten Bandung Diperiksa
"Bisa saja membuat orang kaget sehingga konsentrasi pengguna jalan lain terganggu dan berisiko menyebabkan kecelakaan," katanya.
Disamping itu, dimungkinkan juga banyak anak atau remaja yang meminta sopir menyalakan klakson telolet tanpa memperdulikan keselamatannya.
"Ada fenomena, anak kecil atau remaja yang meminta sopir menyalakan klakson telolet sambil berjalan di pinggir jalan, itu cukup membahayakan baik bagi dirinya maupun pengguna jalan lain," imbuhnya.
Dengan kondisi tersebut, Anom meminta agar sopir tidak menyalakan klakson telolet terutama di lokasi-lokasi rawan, termasuk jalur wisata di wilayah Kabupaten Bandung.
"Kalau dianggap membahayakan, kami akan tindaklanjuti, termasuk jika harus melakukan penilangan kepada sopir yang menyalakan klakson telolet," tutupnya.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos