SEMARANG, polhukam.id -- Polda Jateng mengumumkan bahwa sepanjang 2023 sudah memecat dan memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) 18 anggota polisi.
Semua anggota polisi Polda Jateng tadi dipecat karena terjerat kasus pidana, perselingkuhan dan lain sebagainya.
Data 18 anggota polisi yang diberhentikan tadi disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jateng Kombes Satake Bayu dalam rilis akhir tahun, Jumat (29/12/2023).
"Jadi ada 18 anggota yang dikenakan PTDH selama 2023. Rinciannya, 9 orang karena disersi, 6 orang karena melakukan tindak pidana dan 3 karena perselingkuhan," ujar Satake.
Satake lalu menambahkan institusinya akan mengambil tindakan tegas bagi anggota yang melanggar aturan pidana dan etik.
PTDH ini juga dilakukan dalam rangka membersihkan oknum-oknum nakal.
Baca Juga: Sambut Libur Tahun Baru 2024, Pantai Indah Kemangi Kendal Tambah Gardu Pandang
"Kita berharap bagi personel untuk mematuhi aturan-aturan yang sudah ada dan jangan melanggar aturan-aturan itu," tegas dia.
Satake juga kembali mengingatkan soal netralitas anggota Polri pada pemilu 2024 mendatang.
Baca Juga: Tips Psikologi: 3 Ciri-ciri Teman Punya Sifat LICIK, Awas Masuk Perangkapnya, Jauhi dari Sekarang!
Ia tidak ingin ada anggota polisi yang terjerat permasalahan pemilu.
"Sekarang ini, jelang pemilu diharapkan tetap menjaga netralitas dalam melaksanakan tugasnya, jangan sampai ada permasalahan tentang pemilu," kata Satake.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayosemarang.com
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos