LENGKONG, polhukam.id -- Kasus Jessica Wongso saat ini kembali menjadi perhatian publik.
Salah satu alasannya karena kasus Jessica Wongso ini memiliki banyak kejanggalan.
Kejanggalan yang sangat berpengaruh kepada vonis Jessica Wongso adalah tidak adanya hasil otopsi.
Kasus ini menjadi janggal karena tidak adanya otopsi padahal dalam sebuah kasus pembunuhan otopsi sangat diwajibkan.
Baca Juga: Khawatir Soal Kasus Jessica Wongso, Otto Hasibuan Ditelepon Tengah Malam oleh Anggota DPR Ini!
Jessica Wongso ditetapkan sebagai tersangka dengan vonis 20 tahun penjara tanpa adanya barang bukti yang mengarah padanya, dan hakim memvonis hanya berdasarkan keyakinan dan kesaksian dari saksi ahli.
Hal ini berujung pada pelaporan hakim ke KY beberapa waktu lalu.
Setelah melakukan pelaporan hakim rencananya tim Advokat pembela Jessica Wongso akan melaporkan pihak Dokter yang menangani jenazah Mirna.
Rencananya Dokter tersebut akan dilaporkan ke Majelis Kehormatan Disiplin kedokteran Indonesia (MKDKI).
Menurut Otto Hasibuan masalah ini jadi rumit karena prinsip utamanya tidak dilakukan.
Otto Hasibuan mengatakan otopsi itu wajib dilakukan dan ada perintah dari kepolisian yang meminta otopsi.
"Karena prinsipnya autopsi itu wajib dilakukan dan ada perintah surat kepolisian meminta autopsi. Tapi itu tidak dilakukan padahal ada perintah dari kepolisian,” Kata Otto Hasibuan dikutip dari TikTok soultalker__ Sabtu, 30 Desember 2023.
Ia juga menilai Karena tidak dilakukannya otopsi menjadi bumerang untuk Jessica Wongso.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas