polhukam.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengamodir permintaan Firli Bahuri yang memohon mundur dari jabatannya sebagai ketua KPK.
Selain itu, pertimbangan pemberhentian Firli Bahuri lantaran keputusan Dewan Pengawas (Dewas) yang sebelumnya mengeluarkan putusan tentang pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli.
Lainnya berdasarkan Pasal 32 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres.
Adapun keppres tentang pemberhentian Firli diteken Jokowi pada Kamis, 28 Desember 2023.
"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Bapak Firli Bahuri," ungkap Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana, menyadur Republika.
Dengan pemberhentian itu, masa jabatan Firli sebagai ketua KPK periode 2019-2024 berkurang setahun dari seharusnya.
Baca Juga: Bagaimana Cara Menentukan Kuota Sekolah SNBP 2024? Orang Tua Siswa Tak Perlu Khawatir
Ari menjelaskan keppres tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sehingga Firli resmi tidak menjabat lagi mulai Kamis kemarin.
Sebelum itu, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean tidak mempermasalahkan jika keputusan pihaknya tentang pemberhentian Firli didului oleh surat pengunduran diri.
"Sama saja, yang mana duluan (ditindaklanjuti) itu enggak ada masalah," katanya, Rabu, 27 Desember 2023.
Lebih jauh dijelaskannya, pelanggaran etik yang dilakukan Firli terdapat tiga.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Speaker JBL Terbaik
Pertama mengadakan hubungan dengan pihak lain yang berperkara dan ditangani KPK, yakni mantan menteri pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobogor.com
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos