LENGKONG, polhukam.id – Berikut ini rincian salah satu tunjangan tambahan untuk PNS 2024 golongan I hingga IV dari Sri Mulyani sesuai UU ASN 2023.
Seperti diketahui bahwa tunjangan tambahan ini akan dibagikan diluar kenaikan gaji PNS 2024 semua golongan I, II, III dan IV.
Sehingga kenaikan gaji PNS 2024 untuk semua golongan I hingga IV ini berimbas kepada tunjangan tambahan yang satu ini.
Para ASN tentu akan menerima sejumlah tunjangan yang siap disalurkan, seperti THR idul fitri, uang lembur hingga uang pensiun.
Nah diluar itu ada satu tunjangan tambahan lain atau bonus spesial dari Sri Mulyani.
Hal itu sebagai bentuk amanat dari UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN yang telah diresmikan DPR dan MenPAN RB.
Besaran dari tunjangan tambahan satu ini jadi lebih layak lho serta akan dibagikan per hari kepada masing-masing PNS di semua golongan.
Baca Juga: Kebijakan Baru PNS dan PPPK Tahun 2024, Alhamdulillah! Tunjangan dan Fasilitas Semakin Melimpah
Maka itu penting sekali untuk ASN golongan I, II, III dan IV mengetahui berapa bonus yang akan diterimanya diluar kenaikan gaji 8 persen ini.
Lantaran masing-masing memilki nominal tunjangan tambahan yang berbeda-beda, namun untuk golongan I dan II sama besarannya.
UU ASN 2023 ini memang sangat menjamin nasib dan kehidupan para PNS bahkan honorer di tahun 2024.
Lantas berapakah besaran tunjangan tambahan untuk PNS 2024 golongan I hingga IV dari Sri Mulyani sesuai UU ASN 2023 ini? Yuk simak rinciannya.
Nah ini dia tunjangan tambahan yang dimaksud untuk PNS di tahun 2024 per golongan yakni uang maka dari Sri Mulyani, dengan besaran sebagai berikut:
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos