Seiring Kenaikan Gaji, Besaran THR untuk PNS, PPPK, TNI dan POLRI Tahun 2024 Auto Makin Kembung, Berapa?

- Rabu, 27 Desember 2023 | 17:31 WIB
Seiring Kenaikan Gaji, Besaran THR untuk PNS, PPPK, TNI dan POLRI Tahun 2024 Auto Makin Kembung, Berapa?

LENGKONG, AYOBANDUNG – Berikut ini besaran THR untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) di tahun 2024.

Kabarnya PNS, PPPK, TNI, dan POLRI ini akan menerima THR lebih cepat di tahun 2024 nanti.

Dengan begitu, untuk para PNS, PPPK, TNI, dan POLRI penting kalian mengetahui besaran THR di tahun depan.

Banyak ASN menyebut dikatakan lebih cepat, mungkin karena lebaran idul fitri jadi lebih maju sekitar mulai April 2024.

Sehingga biasanya, pembagian THR akan dibagikan sebelum lebaran, atau beberapa hari jelang hari raya idul fitri.

Pemerintah pun kini terus kebut penyusunan PP turunan UU ASN 2023 yang akan mengatur semua penataan ASN termasuk gaji dan tunjangan.

Baca Juga: Sri Mulyani Teken Penghasilan Tambahan untuk PNS, TNI, Polri, Honorer, dan Satpam di Tahun 2024 di Luar Kenaikan Gaji Pokok

Sementara untuk aturan saat ini terkait THR bagi para PNS, PPPK, TNI, dan POLRI berpacu pada Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 15 Tahun 2023.

Nah dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 15 Tahun 2023 dijelaskan terkait jadwal pencairan THR yakni 10 hari sebelum pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri.

Dengan adanya tunjangan hari raya ini, para ASN diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pokok nya lebih layak dan tercukupi.

Pemerintah pun sangat berharap kinerja dari para PNS, PPPK, TNI, dan POLRI ini bisa meningkat seiring kenaikan gaji sebesar 8 persen.

Lantas berapakah besaran THR untuk PNS, PPPK, TNI, dan POLRI tahun 2024 seiring kenaikan gaji pokok ini? Yuk simak rinciannya.

Jadi besaran THR untuk PNS, PPPK, TNI, dan POLRI tahun 2024 yakni, satu kali gaji pokok.

Baca Juga: Batas Umur Pensiun PNS, TNI dan Polri Alami Perombakan, Begini Rincian Aturan Terbarunya

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com

Komentar