LENGKONG, polhukam.id -- Simak 6 dokumen atau berkas syarat pendaftaran PTPS Pemilu 2024, resmi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Info rekrutmen pengawas TPS alias PTPS Pemilu 2024 kini sedang banyak diburu oleh masyarakat di berbagai wilayah.
Hal ini sebetulnya wajar, mengingat lowongan kerja menjadi PTPS Pemilu 2024 hanya dibuka selama lima tahun sekali.
Menyesuaikan dengan adanya pergantian kepemimpinan alias pemilihan umum di Indonesia (Pemilu).
Adapun masa kerja Pengawas TPS, kurang lebih paling lama sekitar 1 bulan. Terkecuali bila ada putaran kedua alias pemungutan suara ulang.
Tidak hanya lulusan perguruan tinggi, bagi masyarakat yang hanya memiliki ijazah SMA, SMK dan sederajat juga dipersilakan mendaftar.
Tetapi dengan catatan memenuhi syarat dan ketentuan, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pihak penyelenggara.
Agar lebih jelas, berikut 6 dokumen persyaratan yang wajib dilampirkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
1. Surat Pendaftaran yang Ditujukan kepada Panwaslu kecamatan.
2. Foto Copy KTP yang Masih Berlaku.
3. Pas Foto Setengah Badan Terbaru, Ukuruan 4x6 Sebanyak Dua Lembar.
4. Foto Copy Ijazah Pendidikan Terakhir.
5. Melampirkan Data Riwayat Hidup.
6. Surat Pernyataan Bermaterai Rp10.000.
Agar lebih jelas, calon pelamar bisa langsung mengakses syarat dan ketentuan dalam link berikut ini:
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas