polhukam.id - Kementerian Sosial (Kemensos) telah menerbitkan surat imbauan penting untuk para KPM yang belum mencairkan bansos periode November-Desember 2023.
Keluarga penerima manfaat (KPM) wajib tahu soal batas akhir alias deadline pencairan bansos di tahun 2023 ini.
Kemensos telah menetapkan deadline pencairan bantuan sosial adalah 31 Desember 2023.
Baca Juga: Info Lowongan Kerja Penerjemah Bahasa Mandarin, Cek di Sini Syarat Hingga Gajinya
Akan tetapi, hingga 18 Desember 2023 tercatat ada lebih dari 500 ribu KPM PKH yang belum melakukan pencairan bansos.
Dilansir dari YouTube Diary Bansos, data tersebut tertuang dalam surat Kemensos 3409/3.4/BS/01.00/12/2023 bersifat penting.
Surat yang terbit pada 22 Desember 2023 lalu itu dikeluarkan setelah banyak KPM tidak melakukan transaksi pencairan bansos PKH tahap 4 atau alokasi November-Desember.
Padahal bantuan sosial tersebut telah disalurkan secara merata di seluruh Indonesia melalui PT Indonesia dan Bank Himbara serta Bank BSI khusus wilayah Aceh.
Baca Juga: Masih Dibuka! Berikut Info Lowongan Kerja SPG atau SPB, Ijazah Minimal SMK
Didapati sebanyai 510.444 KPM PKH masih belum melakukan transaksi pencairan bansos.
Sontak, hal ini menjadi perhatian Kemensos. Sebab, apabila sampai 31 Desember belum melakukan penarikan dana bansos, maka bantuan sosial KPM tersebut akan hangus.
Dana bansos yang hangus akan dikembalikan ke KAS Negara dan selanjutnya dilakukan pemblokiran rekening.
KPM PKH tersebut juga berpotensi untuk dicoret namanya dari daftar penerima bansos di tahun 2024.
Baca Juga: 5 Gunung dengan Letusan Terbanyak Sepanjang 2023, Ada Gunung Salak?
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobogor.com
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas