Gaji PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan Naik 8-12 Persen, Mulai Berlaku 1 Januari 2024

- Minggu, 24 Desember 2023 | 15:31 WIB
Gaji PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan Naik 8-12 Persen, Mulai Berlaku 1 Januari 2024

LENGKONG, polhukam.id – Saat ini, banyak ASN yang bertanya-tanya terkait kapan dan tanggal berapa kenaikan gaji pokok PNS, TNI, Polri dan pensiunan di tahun 2024 mulai berlaku.

Seperti diketahui bahwa kenaikan gaji pokok PNS, TNI, Polri dan pensiunan di tahun 2024 tengah dinantikan oleh banyak ASN di masing-masing golongan.

Presiden Jokowi sendiri telah meresmikan kenaikan gaji pokok PNS, TNI, Polri dan pensiunan untuk tahun 2024.

Pemerintah pun memiliki maksud dan tujuan tersendiri diresmikannya kenaikan gaji ASN 2024 ini.

Tak lain, guna meningkatkan kesejahteraan secara merata di kalangan para abdi Negara.

Pemerintah sangat memperhatikan kesejahteraan serta jaminan hidup ASN bahkan hingga masa tua.

Baca Juga: Pantes Setara Pegawai BUMN, Gaji PNS 2024 dalam Single Salary Tembus Puluhan Juta, Jabatan Fungsional Segini

Untuk gaji pensiunan PNS 2024 pun telah disahkan mengalami kenaikan sebesar 12 persen.

Sementara untuk gaji pokok PNS, TNI, Polri tahun 2024 naik sebesar 8 persen.

Adapun sejumlah tunjangan dan bonus yang nantinya akan mengalami kenaikan juga seiring meningkatkan upah pokok per bulan.

Nah terkait kapan dan tanggal berapa kenaikan gaji ASN 2024 ini mulai diberlakukan, Kemenkeu telah memberikan bocorannya.

Lantas kapan jadwal kenaikan gaji pokok PNS, TNI, Polri dan pensiunan di tahun 2024 ini mulai berlaku?

Baca Juga: Masa Tua Terjamin, Selain Gaji 2024, PNS dan Keluarga Dapat 5 Jaminan Ini dari MenPAN RB Sesuai UU ASN 2023

Jadi, kabar bahagia ini disampaikan langsung oleh staf Kemenkeu untuk semua ASN termasuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com

Komentar