LENGKONG, polhukam.id -- Pemerintah akan segera melakukan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.
Pengangkatan menjadi PPPK merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer.
Namun, khusus tenaga honorer yang akan menjadi PPPK jabatan fungsional wajib mempunyai empat pengalaman yang telah ditetapkan.
Penetapan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri PANRB No.648/2023 tentang Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023.
Berdasarkan keputusan tersebut, tenaga honorer wajib mempunyai pengalaman di bidang yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.
Berikut empat pengalaman yang wajib dimiliki tenaga honorer dalam seleksi PPPK jabatan fungsional:
1. Paling singkat dua tahun pada jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama.
2. Paling singkat tiga tahun pada jenjang ahli muda
3. Paling singkat lima tahun pada jenjang ahli madya
4. Paling singkat tujuh tahun pada jenjang ahli utama.
Baca Juga: Siap Ajukan PK Soal Kasus Jessica Wongso, Otto Hasibuan Minta Mahkamah Agung Lakukan Hal Ini
Namun, empat pengalaman tersebut dikecualikan bagi jabatan fungsional profesi dosen.
Setiap pelamar pada jabatan fungsional dosen wajib memiliki pengalaman sebagai tenaga pengajar di perguruan tinggi.
Berikut ketentuan yang wajib dimiliki untuk seleksi PPPK jabatan fungsional dosen:
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas