LENGKONG, polhukam.id -- Pemerintah akan segera melakukan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.
Pengangkatan menjadi PPPK merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer.
Namun, khusus tenaga honorer yang akan menjadi PPPK jabatan fungsional wajib mempunyai empat pengalaman yang telah ditetapkan.
Penetapan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri PANRB No.648/2023 tentang Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023.
Berdasarkan keputusan tersebut, tenaga honorer wajib mempunyai pengalaman di bidang yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.
Berikut empat pengalaman yang wajib dimiliki tenaga honorer dalam seleksi PPPK jabatan fungsional:
1. Paling singkat dua tahun pada jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama.
2. Paling singkat tiga tahun pada jenjang ahli muda
3. Paling singkat lima tahun pada jenjang ahli madya
4. Paling singkat tujuh tahun pada jenjang ahli utama.
Baca Juga: Siap Ajukan PK Soal Kasus Jessica Wongso, Otto Hasibuan Minta Mahkamah Agung Lakukan Hal Ini
Namun, empat pengalaman tersebut dikecualikan bagi jabatan fungsional profesi dosen.
Setiap pelamar pada jabatan fungsional dosen wajib memiliki pengalaman sebagai tenaga pengajar di perguruan tinggi.
Berikut ketentuan yang wajib dimiliki untuk seleksi PPPK jabatan fungsional dosen:
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos