Tak Cuma PNS, Jokowi Tetapkan Kenaikan Gaji PPPK 2024 Segini, Kapan Jadwal Berlaku? Ini Kata Staf Menteri Keuangan

- Minggu, 24 Desember 2023 | 11:01 WIB
Tak Cuma PNS, Jokowi Tetapkan Kenaikan Gaji PPPK 2024 Segini, Kapan Jadwal Berlaku? Ini Kata Staf Menteri Keuangan



LENGKONG, polhukam.id -- Kabar bahagia datang dari pemerintah untuk para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), terkait kenaikan gaji tahun depan.

Seperti diketahui bahwa Presiden Jokowi telah resmi mengesahkan kenaikan gaji ASN, termasuk PPPK 2024.

Hingga saat ini, masih banyak pegawai yang bertanya-tanya terkait kapan kenaikan gaji PPPK 2024 ini mulai berlaku.

Hal itu tentu membuat banyak pegawai penasaran, apalagi hingga kini pemerintah belum juga memberikan tanda-tanda.

Kemudian, dengan adanya kenaikan upah pokok per bulan ini, ASN diharapkan bisa meningkatkan kinerja hariannya baik di instansi kota maupun di daerah.

Selain itu, kenaikan gaji PPPK 2024 sebesar 8 persen ini pun akan diikuti oleh kenaikan tunjangan dan bonus lainnya juga.

Sehingga, ketika upah per bulan naik, tunjangan dan bonus pun ikut mengalami kenaikan dengan pencairan yang terpisah.

Maka itu, ASN akan menerima kenaikan gaji PPPK 2024 dan tunjangan serta bonus yang lebih besar lagi.

Baca Juga: Cara Isi DRH PPPK 2023 Orang Tua Meninggal, Perhatikan Hal Ini

Tak heran ya, pemerintah meminta semua ASN baik PNS maupun PPPK untuk meningkatkan performa kerjanya selama periode 2023 ini.

Hal ini pun sudah dijamin oleh UU nomor 20 tahun 2023 sehingga semua aman dan terkendali.

Lantas kapan jadwal berlaku kenaikan gaji PPPK 2024 sebesar 8 persen ini? Yuk, simak ulasannya.

Jadi apabila melihat ketentuannya, bahwa kenaikan gaji PPPK sebesar 8 persen ini akan dimulai tepatnya 1 Januari 2024.

Staf khusus dari Kementerian Keuangan pun menyampaikan bahwa kenaikan gaji PNS maupun PPPK bisa dimulai 1 Januari 2024 nanti.

Namun, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Strategis, Yustinus Prastowo pun menyampaikan bahwa kenaikan gaji PNS dan PPPK 2024 ini masih menunggu PP terbaru yakni PP manajemen ASN turunan dari UU Nomor 20 Tahun 2023.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com

Komentar