Tabel Gaji Honorer 2024 Terbaru di Setiap Provinsi, Ternyata Lebih Besar dari Gaji Pokok PNS Golongan 4

- Kamis, 21 Desember 2023 | 17:30 WIB
Tabel Gaji Honorer 2024 Terbaru di Setiap Provinsi, Ternyata Lebih Besar dari Gaji Pokok PNS Golongan 4

polhukam.id -- Inilah tabel gaji honorer 2024 terbaru di setiap provinsi lengkap yang sudah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Gaji honorer 2024 diperkirakan akan melambung lebih besar dibanding dengan gaji yang diperoleh PNS golongan 4.

Kenaikan gaji honorer 2024 tersebut berlaku untuk setiap provinsi di Indonesia, dan yang tertinggi melebihi gaji pokok PNS golongan 4.

PNS golongan 4 termasuk jabatan yang memiliki gaji tertinggi dibanding dengan golongan lainnya,

Gaji pokok PNS golongan 4a dengan masa kerja 0 sampai 32 tahun memperoleh gaji Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000, golongan 4b: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500, golongan 4c: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900, golongan 4d: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700, dan golongan 4e: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200.

Selama ini ketentuan gaji guru honorer diberikan berdasarkan UU nomor 13 tahun 2003 soal Ketenagakerjaan, sementara gaji PNS diatur dalam PP nomor 15 tahun 2019.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menetapkan bahwa gaji honorer 2024 akan naik, hal itu seiring dengan adanya penataan ulang terhadap status kepegawaian honorer, yang nantinya akan dihapus.

Baca Juga: Kemendikbudristek Siapkan Dana Rp229 Triliun, Guru Segera Terima 3 Tunjangan Tambahan Ini

Di sisi lain, besaran gaji honorer 2024 yang sudah dirilis tersebut ternyata nominalnya lebih besar dibanding gaji PNS golongan 4 yang merupakan golongan tertinggi.

Hanya ada empat kategori tertentu yang bisa menikmati kenaikan gaji honorer 2024, yaitu seperti honorer petugas kebersihan, sopir, pramubakti, dan juga satpam.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan yang sudah disahkan, bahwa gaji honorer 2024 di setiap provinsi nominalnya akan berbeda-beda.

Presiden Jokowi juga telah menekan aturan terkait gaji dan juga tunjangan honorer yang nominalnya lenbih besar dibanding gaji pokok PNS.

Salah satu pertimbangan dari kebijakan tersebut adalah Peraturan Pemerintah nomor 80 tahun 2010 soal Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang jadi beban APBN dan APBD.

Berikut Tabel Gaji Honorer 2024 dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com

Komentar