polhukam.id - Kementerian Sosial (Kemensos) telah menetapkan batas akhir penyaluran BLT El Nino adalah 29 Desember 2023.
Target tersebut ditetapkan Kemensos sesuai dengan aturan deadline pengambilan bansos.
Sebelumnya Kemensos sudah menyatakan bahwa tanggal 31 Desember 2023 adalah batas akhir pengambilan semua bantuan sosial yang telah disalurkan.
Baca Juga: 6 Manfaat Minum Air Kelapa Setiap Hari, Salah Satunya Meningkatkan Kesehatan Jantung
Tidak terkecuali BLT El Nino senilai Rp400 ribu. Apabila melebihi deadline bansos belum dicairkan maka rekening keluarga penerima manfaat (KPM) tersebut akan diblokir.
Selain itu, KPM itu juga terancam akan dicoret dari daftar penerima bantuan sosial di tahun 2024.
Oleh sebab itu Kemensos mengimbau agar KPM tidak menabung di rekening Kartu KKS.
Semua bansos yang telah disalurkan, termasuk BLT El Nino senilai Rp400 ribu harus dicairkan paling lambat 31 Desember 2023.
Sementara itu, update pencairan BLT El Nino hari ini, Rabu 20 Desember 2023 dilangsungkan di Banyuwangi.
Dilansir dari YouTube Diary Bansos, sebanyak 18.650 KPM di Kecamatan Siliragung, Pesanggrahan, Tegal Sari, Bangunrejo, dan Kabag.
Penyaluran di wilayah Kabag masih akan berlanjut pada Kamis, 21 Desember 2023.
Tidak menutup kemungkinan, penyaluran BLT El Nino senilai Rp400 ribu juga dilakukan di PT Pos Indonesia wilayah lainnya.
Baca Juga: Covid-19 Melonjak, Pemprov Jabar Pastikan Libur Nataru 2023 Belum Dibatasi
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobogor.com
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos