LENGKONG, polhukam.id -- Batas usia Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditetapkan oleh BKN melalui Surat Edaran Nomor k.26-30/V.119-2/99.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan tiga kategori batas usia pensiun bagi PNS yakni 58, 60, dan 65 tahun.
Surat edaran ini diterbitkan pada 3 Oktober 2017 dan ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara saat itu Bima Harta Wibisana.
Pensiun menjadi salah satu keuntungan bagi PNS karena tetap mendapatkan tunjangan.
Diketahui, saat ini tunjangan pensiunan resmi dinaikkan hingga 12 persen.
Hal ini melebihi kenaikan gaji PNS yang masih bertugas yakni hanya 8 persen saja.
Namun, dalam surat tersebut, batas usia pensiun PNS diperuntukkan bagi pemegang jabatan fungsional saja.
Berikut ketentuan batas usia pensiun bagi PNS pemegang jabatan fungsional.
Batas usia pensiun 58 tahun berlaku bagi:
- PNS pemegang jabatan fungsional ahli pertama.
- PNS pemegang jabatan fungsional ahli muda.
Batas usia pensiun 60 tahun berlaku bagi:
- PNS pemegang jabatan fungsional ahli madya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos