LENGKONG, polhukam.id -- UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 telah disahkan pada 3 Oktober 2023 dan telah diteken oleh Presiden Jokowi pada 31 Oktober 2023.
Pada UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 tertuang jaminan untuk PNS dan PPPK.
Bahkan dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 tertuang PNS dan PPPK layak mendapatkan uang hingga Rp 15 juta.
Untuk apakah uang tersebut? Simak penjelasannya dibawah.
Jadi pada UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 tersebut tertuang beberapa hak jaminan sosial yang diberikan kepada PPPK dan PNS yaitu
1. Jaminan kecelakaan kerja
2. Jaminan kesehatan
Lima jaminan ini diberikan kepada PNS dan PPPK sebagai bentuk penghargaan atas kinerja mereka selama bertahun-tahun.
Dan untuk uang Rp 15 juta yang dimaksud adalah bentuk santunan dan salah satu manfaat program jaminan kematian yang akan diberikan jika PNS atau PPPK meninggal dunia.
Adapun rincian besarannya adalah untuk PNS sebesar Rp 15 juta sedangkan PPPK Rp 7,5 juta.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos