UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Disahkan, PNS dan PPPK Layak Dapat Uang Sebesar Rp15 Juta

- Selasa, 19 Desember 2023 | 07:31 WIB
UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Disahkan, PNS dan PPPK Layak Dapat Uang Sebesar Rp15 Juta

LENGKONG, polhukam.id -- UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 telah disahkan pada 3 Oktober 2023 dan telah diteken oleh Presiden Jokowi pada 31 Oktober 2023.

Pada UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 tertuang jaminan untuk PNS dan PPPK.

Bahkan dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 tertuang PNS dan PPPK layak mendapatkan uang hingga Rp 15 juta.

Untuk apakah uang tersebut? Simak penjelasannya dibawah.

Jadi pada UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 tersebut tertuang beberapa hak jaminan sosial yang diberikan kepada PPPK dan PNS yaitu

1. Jaminan kecelakaan kerja

2. Jaminan kesehatan

3. Jaminan hari tua

4. Jaminan pensiun

5. Jaminan kematian

Lima jaminan ini diberikan kepada PNS dan PPPK sebagai bentuk penghargaan atas kinerja mereka selama bertahun-tahun.

Baca Juga: Bukan Jadi Gubernur Jabar atau DKI Jakarta, Tapi Ini Posisi Strategis untuk Ridwan Kamil dari Presiden

Dan untuk uang Rp 15 juta yang dimaksud adalah bentuk santunan dan salah satu manfaat program jaminan kematian yang akan diberikan jika PNS atau PPPK meninggal dunia.

Adapun rincian besarannya adalah untuk PNS sebesar Rp 15 juta sedangkan PPPK Rp 7,5 juta.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com

Komentar