LENGKONG, polhukam.id -- UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 telah disahkan pada 3 Oktober 2023 dan telah diteken oleh Presiden Jokowi pada 31 Oktober 2023.
Pada UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 tertuang jaminan untuk PNS dan PPPK.
Bahkan dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 tertuang PNS dan PPPK layak mendapatkan uang hingga Rp 15 juta.
Untuk apakah uang tersebut? Simak penjelasannya dibawah.
Jadi pada UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 tersebut tertuang beberapa hak jaminan sosial yang diberikan kepada PPPK dan PNS yaitu
1. Jaminan kecelakaan kerja
2. Jaminan kesehatan
Lima jaminan ini diberikan kepada PNS dan PPPK sebagai bentuk penghargaan atas kinerja mereka selama bertahun-tahun.
Dan untuk uang Rp 15 juta yang dimaksud adalah bentuk santunan dan salah satu manfaat program jaminan kematian yang akan diberikan jika PNS atau PPPK meninggal dunia.
Adapun rincian besarannya adalah untuk PNS sebesar Rp 15 juta sedangkan PPPK Rp 7,5 juta.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas