polhukam.id -- Bantuan Subsidi Upah (BSU) kabarnya cair lagi bulan Desember 2023.
BSU BPJS Ketenagakerjaan menjadi satu bentuk bantuan pemerintah via Kemnaker untuk pekerja terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dengan kategori pekerja penerima upah.
Penting diingat bahwa tak semua bisa mendapatkan BSU, karena ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, misalnya:
1. Pendapatan di bawah Rp 5 juta
2. Pekerja non formal terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
3. Pekerja formal terdaftar Jamsostek
4. Tak menerima bantuan lain
Baca Juga: Selain BLT El Nino, Ada Bansos Rp200 Ribu yang Bisa Diambil di PT Pos Indonesia
Nah, kemudian untuk cek apakah Anda termasuk penerima BSU Rp 600 ribu atau tidak, berikut langkah-langkah untuk memeriksanya:
1. Klik https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Buat akun, isi data diri secara lengkap
3. Tunggu kode OTP
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobogor.com
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas