polhukam.id -- Bantuan Subsidi Upah (BSU) kabarnya cair lagi bulan Desember 2023.
BSU BPJS Ketenagakerjaan menjadi satu bentuk bantuan pemerintah via Kemnaker untuk pekerja terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dengan kategori pekerja penerima upah.
Penting diingat bahwa tak semua bisa mendapatkan BSU, karena ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, misalnya:
1. Pendapatan di bawah Rp 5 juta
2. Pekerja non formal terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
3. Pekerja formal terdaftar Jamsostek
4. Tak menerima bantuan lain
Baca Juga: Selain BLT El Nino, Ada Bansos Rp200 Ribu yang Bisa Diambil di PT Pos Indonesia
Nah, kemudian untuk cek apakah Anda termasuk penerima BSU Rp 600 ribu atau tidak, berikut langkah-langkah untuk memeriksanya:
1. Klik https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Buat akun, isi data diri secara lengkap
3. Tunggu kode OTP
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobogor.com
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos