"Pengembangan industri dana pensiun Indonesia sangat dibutuhkan mengingat cakupan perlindungan pensiun bagi penduduk Indonesia masih sangat kecil," Ujar Sri dalam sambutanya di acara Financial Group International Conference 2022, Senin (30/5/2022).
Sri mengatakan, tantangan industri dana pensiun yakni partisipasi yang rendah yang tercermin dari cakupan kepesertaan dari mantan pekerja yang hanya 40,2 persen dari 53,1 juta pekerja formal.
Hal serupa juga dapat dilihat dari cakupan di sektor informal, banyak pekerja yang tak tersentuh oleh program jaminan dana pensiun, sedangkan untuk kontribusi wajib program dana pensiun saat ini hanya sekitar 8,7 persen dari sistem keamanan nasional dan hanya 8 persen untuk program pensiun administrasi negara.
"Kontribusi 8 persen untuk administrasi negara dihitung berdasarkan gaji pokok, yang sebenarnya hanya sebagian dari take home pay yang sebenarnya. Kondisi ini akan menyebabkan rasio penggantian yang kecil ketika pekerja mencapai usia pensiun jauh di bawah standar rasio penggantian 40 persen," ujarnya.
Lanjutnya, program dana pensiun erat kaitannya dengan pengelolaan dana asuransi dan perlu diperbaiki, agar menghasilkan pelaksanaan program pensiun yang efisien, efektif, dan dapat diandalkan.
Hal tersebut dapat dilakukan melalui kebijakan investasi yang baik, dapat meningkatkan ketahanan program pensiun, serta dapat meningkatkan ketahanan dan manfaat yang dinikmati oleh peserta.
"Rancangan sistem pensiun yang kuat harus memastikan manfaat dapat diberikan kepada peserta setelah mencapai usia pensiun. Sehingga diharapkan dapat mencapai titik keseimbangan yang optimal antara kecukupan, keterjangkauan, dan keberlanjutan," ungkapnya.
Oleh karena itu, struktur demografi Indonesia pasti akan membutuhkan reformasi program dana pensiun dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi dan kapasitas fiskal agar dapat meningkatkan perlindungan bagi pekerja di hari tua.
Peningkatan cakupan kepesertaan akan didorong melalui penerapan program pensiun yang lebih fleksibel, serta menyempurnakan program untuk meminimalkan penarikan dini.
"Perusahaan dana pensiun juga dituntut untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen risiko yang efektif serta pengelolaan investasi yang lebih prudent dan terstandar," tutupnya.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas