Tusuk Pencuri Malah Dipidana, Pengacara Publik Mualimin: Polresta Serang Kota Buta Fakta

- Minggu, 17 Desember 2023 | 15:31 WIB
Tusuk Pencuri Malah Dipidana, Pengacara Publik Mualimin: Polresta Serang Kota Buta Fakta

JAKARTA, polhukam.id -- Beberapa hari ini publik ramai membicarakan Muhyani (58), seorang penjaga ternak kambing di Kota Serang, Banten, yang malah dipidana karena berani menusuk pencuri dengan gunting karena pencuri tersebut mengacungkan golok saat beraksi.

Muhyani yang sempat menjadi tersangka akhirnya merasa lega karena Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memutuskan mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan pendalaman ulang yang akhirnya meyakini apa yang dilakukan Muhyani semata-mata pembelaan diri (noodweer).

Menanggapi polemik tersebut, Pengacara Publik lulusan Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Muhammad Mualimin berpendapat, dari awal ada kelalaian penyidik di Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota yang tidak mampu melihat fakta-fakta penyidikan atau tidak tegas menganalisis bahwa ada unsur pembelaan diri yang kuat dalam tindakan Muhyani.

Baca Juga: Pengacara Publik Pertanyakan Motif Bapak Tega Bunuh 4 Anak Sendiri di Jagakarsa

''Penyidik ini buta fakta. Harusnya berangkat dari nalar bahwa pencurian selalu perbuatan salah. Jadi siapapun dibenarkan hukum untuk melindungi diri dan harta dari aksi pencurian. Fakta bahwa yang meninggal (Wardi) pencuri yang kehabisan darah mestinya cukup untuk memposisikan Muhyani sebagai korban yang membela diri,'' kata Muhammad Mualimin kepada polhukam.id, Minggu (17/12/2023).

Advokat PERADI Jakarta ini menjelaskan, dari penggalian fakta-fakta selama penyidikan, mestinya penyidik sudah tahu ada unsur pembelaan diri (noodweer) dari Muhyani sehingga tewasnya Wardi yang mengancam korbannya adalah peristiwa yang tidak memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan dan/atau pembunuhan.

Oleh karenanya, ucap Mualimin, peristiwa tewasnya maling Wardi karena kehabisan darah usai ditusuk Muhyani dengan gunting adalah bukan merupakan tindak pidana sehingga kasus bisa dihentikan di tingkat pemeriksaan Kepolisian.

Baca Juga: 4 Faktor Penentu Lolos SNBP, Mulai dari Sertifikat Hingga Akreditasi Sekolah

''Dari awal mestinya penyidik segera menerbitkan SP3 (Surat perintah Penghentian Penyidikan) tanpa harus menetapkan Muhyani tersangka. Kasus ini kalau tidak viral atau tidak dikomentari Mahfud MD pasti masuk persidangan. Kalau korban yang melawan penjahat malah dipidana, besok setiap tuan rumah akan mempersilahkan pencuri menggasak barang apapun karena takut dipenjara kalau mencegah pencurian,'' ujarnya.

Alumnus Magister Hukum Universitas Nasional (Unas) itu menerangkan, mestinya dari awal penyidik berani tegas dan selalu memakai perspektif kronologis dan menyeluruh dalam mengungkap suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.

''Kalau pencuri terluka atau mati, jangan salahkan yang menusuk. Tapi berangkat dari pertanyaan kenapa dia mencuri? Apakah salah kalau korban melawan dan menyerang pencuri? Saya pikir yang ada di dalam pikiran Muhyani bagaimana caranya mencegah pencurian. Urusan pencuri akhirnya celaka setelah kabur ya itu urusan pencuri, salah dia kenapa mencuri. Menjaga dan melindungi harta benda milik diri sendiri adalah wajib hukumnya,'' pungkasnya.

Baca Juga: 7 Cara Transfer Pulsa Telkomsel Terbaru, Bisa Lewat SMS dan Aplikasi

Sebagai informasi, kasus Muhyani (58), si penjaga kambing di Kota Serang yang dipidana karena menusuk pencuri bernama Wardi viral karena dikomentari Menko Politik, Hukum, dan HAM (Polhukam) Mahfud MD saat berkunjung ke Pandeglang, Banten.

Dalam pandangannya sebagai ahli hukum, Mahfud MD menegaskan sebuah teori, bahwa jika bisa dibuktikan kalau tindakan Muhyani adalah membela diri dan mempertahankan harta dari pencurian, maka hal itu tidak dapat dipidana (noodweer).

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobogor.com

Komentar

Terpopuler