POLHUKAM.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang, Banten, tengah menangani oknum kepala desa di Kecamatan Angsana, Pandeglang, yang mengancam bakal mencoret penerima bantuan sosial (bansos) jika berbeda pilihan partai politik dan calon legislatif dengan oknum kades tersebut.
Ancaman itu disampaikan lewat pesan suara atau voice note (VN) dan kini tersebar di media sosial.
Dalam pesan suara berdurasi 1 menit 19 detik itu, oknum kades tersebut meminta agar ketua RT dan ketua RW di Kecamatan Angsana, mencatat nama-nama warga yang berani memilih partai politik lain selain pilihannya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Pandeglang, Didin Tahajudin mengatakan, pihaknya sudah memeriksa lima saksi terkait ancaman itu.
“Hari ini sudah dilakukan pemanggilan untuk saksi-saksi sebanyak lima orang, terdiri dari unsur perangkat desa satu orang, empat orang dari RT/RW,” kata Didin kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (28/11/2023).
Sementara, untuk oknum kades yang membuat pesan suara, dijadwalkan dipanggil pada Rabu (29/11/2023).
Pemeriksaan terhadap oknum kades tersebut akan dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Angsana.
“Karena yang menangani panwascam, kita dampingi, kita lakukan pendampingan sebagai bentuk upaya penguatan kita kepada teman-teman panwascam,” kata dia.
Sumber: kompas
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos