POLHUKAM.ID - Gibran Rakabuming Raka tetap melenggang sebagai bakal calon wakil presiden meski revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) belum rampung.
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menegaskan, pihaknya tegak lurus dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah/sedang menjadi kepala daerah hasil pemilu.
"Putusan MK kan mengubah norma undang-undang. PKPU kan turunan dari undang-undang. Ya ikuti undang-undang," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (27/10).
Hasyim berpandangan, produk hukum untuk menindaklanjuti Putusan MK bisa diterapkan tanpa merevisi PKPU. Sehingga, yang dipakai dalam pencalonan presiden dan wakil presiden 2024 adalah Surat Dinas KPU RI 1145/PL.01.4-SD/05/2023, yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asyari pada tanggal 17 Oktober 2023.
Namun, Hasyim akan tetap berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah terkait revisi PKPU 19/2023. Revisi tersebut akan mencantumkan frasa baru sebagaimana putusan MK di perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Soal konsultasi kan rapatnya menunggu DPR, forumnya ada di DPR," sambung Hasyim.
Frasa baru yang dimaksud yakni, "usia minimum capres-cawapres 40 tahun atau pernah/sedang menjadi pejabat hasil pemilihan umum (pemilu) termasuk pemilihan kepala daerah (pilkada)".
Hasyim tidak memungkiri, proses memasukkan frasa baru ke PKPU 19/2023 membutuhkan waktu yang lama, bahkan berpotensi melewati masa pencalonan presiden dan wakil presiden yang akan berakhir pada 13 November 2023.
Oleh karenanya, ia menegaskan pencalonan Gibran sebagai bacawapres Prabowo Subianto akan tetap berjalan meski PKPU 19/2023 belum selesai direvisi.
"Ya demi konstitusi," tutup Hasyim.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos