POLHUKAM.ID -Batas usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang dimohonkan dalam uji materiil UU 7/3017 tentang Pemilu, diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini.
Berdasarkan jadwal sidang yang dilansir laman mkri.id, terdapat 3 perkara yang didaftarkan untuk memasukkan syarat usia maksimal capres-cawapres ke dalam sebuah aturan di dalam UU Pemilu.
Perkara pertama diajukan Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, tercatat sebagai nomor perkara 102/PUU-XXI/2023. Para Pemohon menggandeng kuasa hukum Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM.
Intinya, mereka meminta agar capres-cawapres yang berusia di atas 70 tahun tidak ikut serta dalam Pilpres, sehingga diharapkan bisa dimuat dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu.
Selain itu, para Pemohon juga meminta agar MK mengubah bunyi Pasal 169 huruf d, yang pada intinya memasukkan syarat bagi capres-cawapres tidak pernah melakukan pelanggaran HAM berat, dan terlibat dalam tragedi kerusuhan 1998.
Adapun dua gugatan serupa terkait pembatasan usia maksimal capres-cawapres, juga diajukan Gulfino Guevarrato yang tercatat sebagai perkara nomor 104/PUU-XXI/2023. Ditambah, perkara nomor 107/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan Rudy Hartono.
Dalam gugatannya, Gulfino meminta MK mengubah bunyi Pasal 169 huruf n dengan menambah frasa "dan belum pernah mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden sebanyak dua kali”.
Selain itu, dia juga meminta agar Pasal 169 huruf q UU Pemilu diubah menjadi batas usia minimum capres-cawapres 21 tahun, dan maksimalnya 65 tahun.
Sementara gugatan Rudy, memohon kepada MK agar membatasi usia maksimal capres-cawapres menjadi 70 tahun.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas