Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 telah diterima, disetujui serta disahkan dalam RUPST tersebut.
RUPST telah menyetujui pembagian Dividen Tunai Tahun Buku 2021 sebesar Rp36 per saham atau setara dengan total Rp815,7 miliar atau sekitar 52,7% dari Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2021, sehingga penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2021 adalah sebagai berikut: Rp500 juta dialokasikan untuk cadangan umum, Rp815,7 miliar sebagai Dividen Tunai untuk Tahun Buku 2021 dan nilai yang tersisa dialokasikan untuk Saldo Laba.
Dividen Tunai Tahun Buku 2021 ini akan didistribusikan pada tanggal 22 Juni 2022 kepada seluruh pemegang saham yang tercatat di Daftar Pemegang Saham pada tanggal recording date 6 Juni 2022 dan tanggal cum dividen (akhir periode perdagangan saham dengan hak atas dividen) 2 Juni 2022.
Selain itu, RUPST memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 (Tahun Buku 2022).
Dewan Komisaris juga diberikan wewenang untuk menetapkan gaji dan tunjangan bagi anggota Dewan Direksi serta gaji atau honorarium dan tunjangan yang diberikan kepada Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2022.
Para Pemegang Saham menyetujui perubahan susunan Direksi Perseroan, sehubungan dengan meninggal dunianya Bapak Gusandi Sjamsudin. Para Pemegang Saham juga menyetujui pengunduran diri Bapak Winato Kartono dan Bapak Wahyuni Bahar dalam kedudukan mereka selaku Komisaris dan Komisaris Independen Perseroan.
Kemudian, para Pemegang Saham menyetujui pengangkatan Ibu Verena Lim selaku Komisaris dan Bapak Heri Sunaryadi selaku Komisaris Independen Perseroan. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris menjadi sebagai berikut:
Direksi:
Presiden Direktur: Herman Setya Budi
Wakil Presiden Direktur: Hardi Wijaya Liong
Direktur: Budianto Purwahjo
Direktur: Helmy Yusman Santoso
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris: Edwin Soeryadjaya
Komisaris: Verena Lim
Komisaris Independen: Ludovicus Sensi Wondabio
Komisaris Independen: Heri Sunaryadi
Terakhir, para Pemegang Saham menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyelarasan dan penyesuaian dengan ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Bukan Mobil atau Motor, Pria Ini Naik Babi Terobos Banjir
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?