POLHUKAM.ID - Lelaki inisial JTA (34) tidak bisa berkutik saat dijemput Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Palopo, Jumat 18 Agustus 2023 lalu.
Oknum guru SMP Negeri 11 Kota Palopo itu ditangkap, lantaran diduga telah menyetubuhi seorang siswanya secara berulang kali. Kelakuan JTA terungkap saat salah seorang kerabat korban, mendapati pelaku mengantar korban pulang ke rumah saat malam.
Keluarga yang curiga kemudian mengintrogasi korban. Dia akhirnya mengakui menjalin hubungan asmara dengan guru mata pelajaran seni rupanya itu.
Tidak hanya itu, korban juga mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan JTA. Keluarga korban yang tidak terima dengan perlakuan tersebut, melaporkan JTA ke pihak kepolisian.
Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Alvin Aji Kurniawan kepada awak media, Selasa 22 Agustus 2023. “Iya benar, ada oknum guru SMP Negeri yang ditangkap kasus persetubuhan anak,” katanya.
“Dan korban merupakan siswinya sendiri,” sambung Alvin. Saat diinterogasi, pelaku mengaku seluruh perbuatannya.
“Dia (pelaku,red) mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali di salah satu wisma di Kota Palopo ini,” ungkap Alvin. Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pelengkapan berkas perkara penyidikan PPA. (*)
Sumber: herald
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos