POLHUKAM.ID - Penegak hukum yang tegas menjaga dan menghadirkan situasi sosial yang tertib, tidak menyalahgunakan kewenangan, fokus mengayomi masyarakat ternyata tak sesuai harapan. Dalam sejumlah kasus, ada oknum Polisi Republik Indonesia (Polri) yang memegang jabatan tertentu, tapi cenderung tidak amanah menjalankan kewenangan yang diberikan. Malah sebagian ikut terlibat urusan bisnis, karena berfikir memiliki kapasitas jabatan.
Menanggapi hal itu, tokoh masyarakat di Sulawesi Utara (Sulut), angkat bicara. Sabtu, 19 Agustus 2023, Hidayat Muhammad membeberkan bahwa diduga kuat Kapolres dan Kepala Satuan Reskrim Polres Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Provinsi Sulawesi Utara diduga terlibat bisnis solar industri di Kecamatan Ratatotok.
“Kami mendesak Kapolda Sulawesi Utara, dan Kapolri mengurusi informasi yang berkembang dimana Kapolres Minahasa Tenggara, AKBP. Eko Sisbiantoro dan Kasat Reskrim Polres Minahasa Tenggara, Kiefer Malonda diduga melakukan monopoli kebutuhan solar industri di Kecamatan Ratatotok. Informasi ini kami terima dari masyarakat. Padahal, sebagai pengayom publik hal seperti ini tidak boleh dilakukan,” ujar Hidayat, Sabtu, (19/8/2023).
Tak hanya itu, menurutnya seharusnya praktek seperti itu tidak boleh dilakukan pihak-pihak yang memegang jabatan yang berkonsekuensi dengan anggaran publik karena berpotensi abuse of power. Pihaknya meminta pihak terkait juga bisa mengambil bagian menyusut tuntas hal tersebut.
“Tentu merugikan publik jika benar aduan masyarakat tersebut terjadi. Karena siapapun dia, pejabat negara ini dari pusat sampai daerah yang mendapat uang dari rakyat alias dibayar rakyat, lalu kekuasaannya disalahgunakan maka beresiko besar pada masyarakat. Yang seperti ini tidak boleh. Karena menyalahgunakan kekuasaan jatuhnya. Kami meminta instansi terkait yang berkompeten segera mengusut hal ini. Jangan sampai sesuatu yang idealnya menjadi hak rakyat, namun karena atas arogansi jabatan, pihak-pihak tertentu menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan praktek-praktek yang tidak sesuai aturan di negara ini,” tutur Hidayat, tokoh masyarakat Ratatotok ini.
Untuk diketahui, hingga berita ini diterbitkan Kapolres Minahasa Tenggara, dan Kassat Reskrim Polres Minahasa Tenggara belum terkonfirmasi. Meski telah ada upaya untuk melakukan konfirmasi. []
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas