POLHUKAM.ID -Beredar video dengan narasi seorang perempuan yang diduga menjalin hubungan terlarang dengan suami orang di Aceh, dihukum cambuk di hadapan publik.
"Nasib Pelakor Di Aceh Dihukum Cambuk Disaksikan Massa," keterangan dalam vidio yang diunggah akun instagram @lambe_danu, Kamis (13/7/2023).
Dalam vidio yang diunggah, nampak seorang perempuan muda sedang manjalani hukuman cambuk.
Wajahnya nampak tertunduk lesu, menahan sakit sekaligus rasa malu dihadapan banyak orang.
Perempuan yang tidak diketahui namanya itu mendapat hukuman cambuk sebanyak 24 kali.
Ia seharusnya mendapat hukuman cambuk sebanyak 30 kali, namen karena sudah menjalani hukuman penjara selama 6 bulan, maka hukuman cambuk untuknya dikurangi 6 kali cambukan.
Melihat vidio tersebut, banyak warganet kemudian teringat kasus perselingkuhan yang baru-baru ini menghebohkan publik.
Tak lain-tak bukan adalah perselingkuhan Syahnaz Sadiqah dengan Rendy Kjaernet.
"Kalau nanas ama rendy harusnya dirajam," timpal warganet lainnya.
Hingga kini belum diketahui pasti apakah benar perempuan dalam vidie tersebut benar menjalani hukuman cambuk karena kasus perselingkuhan atau justru kasus yang lain.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas