Asyik Nikmati Tubuh Anak Tiri dengan Modal Cerita Genderuwo, Ayah di Banyuwangi Dibui

- Senin, 29 Mei 2023 | 12:36 WIB
Asyik Nikmati Tubuh Anak Tiri dengan Modal Cerita Genderuwo, Ayah di Banyuwangi Dibui

TRIBUNMADURA.COM, BANYUWANGI - AMF (38) ditangkap polisi karena menggauli calon anak tirinya. Warga Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng itu memperkosa anak dari calon istrinya.

Kapolsek Genteng Kompol Sudarmaji menjelaskan, AMF memerkosa anak usia 15 tahun itu dengan tipu muslihat. Ia bilang bahwa korban diikuti mahluk halus genderuwo. Untuk bisa melepas genderuwo itu, korban diminta untuk berhubungan badan dengan tersangka.

"Katanya harus disetubuhi," kata Sudarmaji, Senin (29/5/2023).

Tipu muslihat itu disampaikan saat tersangka sedang berada di kediaman korban. Hendak menikahi ibu korban, tersangka memang sering berada di rumah tersebut.

Bersiasat, tersangka terus-terusan menakut-nakuti korban soal cerita karangan genderuwo itu. Korban yang polos akhirnya terperdaya.

Baca juga: Jadi Korban Asusila Ayah Tiri, Anak di Gresik Berani Speak Up Lapor ke Polisi

Aksi pemerkosaan itu bahkan dilakukan berulang kali. Hasil pendalaman polisi, tersangka menggagahi korban lima kali dalam rentang Februari hingga April 2023.

Kasus asusila itu terbongkar setelah ibu korban merasa curiga. Setelah mamastikan bahwa anaknya benar-benar diperkosa oleh calon suaminya, ia bergegas melapor ke polisi.

Polisi akhirnya menangkap tersangka setelah mendapati alat bukti yang cukup. Aparat memintai keterangan para saksi, mengumpulkan barang bukti, dan mengantar korban ke fasilitas kesehatan untuk visum.

"Setelah bukti awal cukup, kami mengamankan pelaku," tambah Sudarmaji.

Tersangka kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Genteng. Ia dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) jo pasal 76D UU RI 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 13/2002 tentang Perlindungan Anak.

Sudarmaji menjelaskan, tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Sumber: madura.tribunnews.com

Komentar