Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA -�Kasus yang menerpa Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono kini berbuntut panjang.
Hal tersebut usai Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan kasus gratifikasi.
Usai dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Makassar, kini Andhi Pramono bakal segera dipecat dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Saat ini sedang proses (pemecatan ASN)," kata Askolani kepada wartawan, di Kawasan Tangerang, Banten Senin (29/5/2023).
Sayangnya, Askolani enggan membeberkan secara rinci tenggat waktu yang ditentukan dalam mencopot Andhi Pramono sebagai ASN.
Adapun terkait perbedaan sikap dengan kasus Rafael Alun Trisambodo,�Askolani�menepis tudingan tersebut.
Kata dia, proses pemecatan�Andhi Pramono�sesuai dengan Undang-undang Kepegawaian Aparatur Sipil Negara.
"Semua sama, kan kita harus ikut Undang-undang daripada kepegawaian ASN. Kita harus jaga tapi proses tetap dijalankan. Tentunya dari KPK dijalankan, dan kita juga ikut proses hukum itu," jelas dia.
Baca juga: Profil Zaeni Rokhman Kepala Bea Cukai Makassar Baru Gantikan Andhi Pramono, Hartanya Tercatat Rp 1 M
Baca juga: Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono Diduga KPK Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah
Sebelumnya, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan, Andhi Pramono dicopot dari jabatan Kepala Bea Cukai Makassar, sebagai buntut penetapan tersangka kasus gratifikasi.
Nirwala mengatakan, penetapan status tersangka�Andhi Pramono�oleh KPK, sejalan dengan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kementerian Keuangan.
Diketahui, Kementerian Keuangan sendiri, telah membentuk tim pemeriksa dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin berat.
"Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin ASN yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan," ucap Nirwala dalam keterangannya, dikutip Selasa (16/5/2023).
Nirwala menambahkan, Kemenkeu akan menindaklanjuti kasus�Andhi Pramono�dengan ketetapan hukum dan pengaturan mengenai kepegawaian ASN.
Kata dia, Bea Cukai tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran integritas dan menindak pegawai yang terlibat apabila terbukti melakukan pelanggaran.
"Langkah tersebut sejalan dengan upaya Institusi terus melakukan perbaikan dari sisi pengawasan, pelayanan, maupun manajerial untuk meningkatkan kepercayaan publik," tegasnya.
Sementara itu, Nirwala menegaskan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendukung penuh proses hukum yang menjerat�Andhi Pramono�oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Bea Cukai menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ucap dia.
Diketahui, kasus Andhi Pramono berawal usai kehidupan pribadinya yang viral.
Andhi Pramono dan keluarga kerap pamer harta kekayaan di media sosial.
Hingga akhirnya Andhi Pramono diperiksa KPK dan ditetapkan sebagai tersangka. (Tribunnews.com)
�
�
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Sumber: sumsel.tribunnews.com
Artikel Terkait
Bukan Mobil atau Motor, Pria Ini Naik Babi Terobos Banjir
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?