Berkas Lengkap, Tukul Pembacok Arya Saputra segera Disidang PN Bogor dengan Ancaman 15 Tahun Penjara

- Senin, 29 Mei 2023 | 06:45 WIB
Berkas Lengkap, Tukul Pembacok Arya Saputra segera Disidang PN Bogor dengan Ancaman 15 Tahun Penjara

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Pelaku utama pembacokan almarhum Arya Saputra, ASR alias Tukul tak lama lagi akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bogor.

Saat menunggu jadwal persidangan, TukulοΏ½sementara waktu dititipkan di Lapas Paledang Bogor.

"Karena ini perkara anak, ini kita tahan di Lapas Paledang," kata Kasi Intel Kejari Kota Bogor, Sigit Prabawa Nugraha, akhir pekan ini.

Baca juga: Tukul Pembunuh Arya Saputra Mengecoh Serse Polresta Bogor Kota selama 62 Hari, Ini yang Dilakukan

Tukul diserahkan ke JPU bersama sejumlah barang bukti atas perbuatannya yang dilakukan pada 10 Maret 2023.

"Kejari Kota Bogor telah menerima tersangka dan barang bukti atas nama ASR alias Tukul," kata Sigit.

Sigit menambahkan Tukul didampingi oleh panasehat hukum dan juga keluarganya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, berkas tersangka ASR alias Tukul sudah dinyatakan lengkap.

Selanjutnya, JPU akan melimpahkan berkas-berkas ini ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor untuk segera dipersidangkan.

Baca juga: Tukul Residivis yang Tega Bacok Almarhum Pelajar Arya Saputra, Ini Catatan Kriminalnya

"Kalau (jadwal) persidangan nanti nunggu penetapan dari hakim. Jadi nanti kita limpah, nanti penetapan hakim dan penatapan hari sidangnya itu nanti di PN Bogor yang menetapkan," lanjut dia.

Sebagai informasi, ASR alias Tukul disangkakan dengan Pasal 76 Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Mungkin karena anak, untuk Pasal 338 nya bisa dikecualikan, bisa saja separuhnya," tandas Sigit.

Diberitakan sebelumnya, usai 62 hari melakukan pelarian, Tukul berhasil diamankan di daerah Yogyakarta, Kamis (11/5/2023).

Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Kota Bogor, Cianjur dan Jakarta menjadi wilayah persembunyian ASR selama lari dari kejaran kepolisian, hingga langkahnya harus terhenti di Yogyakarta.

"Titik pelarian Pertama di Bogor Kota, Cianjur, Jakarta dan Yogyakarta," kata Bismo.

Bismo turut pula menyampaikan kendala yang dihadapi jajarannya saat melakukan upaya penangkapan ASR.

Juga catatan kriminal ASR, yang bisa dikatakan bukan pertama kalinya ASR melakukan kejahatan.

"Kendalanya tersangka cukup lihai, jadi sebelumnya sudah terlibat dalam kejahatan lain seperti jambret, pencurian di wilayah Bogor Kota dan kabupaten, kemudian ditahan di polres, kemudian diteruskan di lapas dan kembali melakukan kejahatan ini di Simpang Pomad," terang Bismo.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: wartakota.tribunnews.com

Komentar