TRIBUNKALTIM.CO - Anak Rafael Alun yang mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo terancam terjerat hukum lainnya.
Laporan AGH, yang kini adalah mantan kekasih Mario Dandy terkait dugaan pencabulan sudah naik ke penyidikan.
Padahal sebelumnya, laporan AGH terkait dugaaan tindakan pencabulan telah dua kali ditolak kepolisian.�
Berikut sejumlah fakta terkini mengenai laporan kasus dugaan�pencabulan�terhadap�AGH�(15) yang diduga dilakukan�Mario Dandy�Satriyo (20).
Sebelumnya, laporan�AGH�terkait dugaan tindakan�pencabulan�itu sempat ditolak dua kali oleh pihak kepolisian.�
Pertama, tim penasihat hukum berupaya melaporkan ke�Polda Metro Jaya�pada Selasa (2/5/2023).
Dari penolakan itu, tim penasihat hukum pun kembali melaporkan bersama wali AGH pada Rabu (3/5/2023).
Sayangnya, pihak�AGH�kembali mendapat penolakan pada saat itu.
Laporan AG terhadap Mario Dandy akhirnya diterima Polda Metro Jaya pada Senin (8/5/2024).�
Kasus Naik ke Penyidikan�
Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan�pencabulan�Mario Dandy�terhadap AG dari penyelidikan ke penyidikan, Jumat (26/5/2023).
Kasus ini ditingkatkan menjadi penyidikan setelah polisi melakukan gelar perkara dan menemukan adanya unsur pidana.
Baca juga: Mario Dandy Bisa Lepas Pasang Kabel Ties Sendiri, Jonathan: Jangan-jangan Bisa Keluar Masuk Sel juga
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum�Polda Metro Jaya�Kombes Hengki Haryadi.
"Bahwa penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini," katanya Jumat (26/5/2023) seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Fakta Baru Kasus Dugaan Pencabulan AG, Naik ke Penyidikan, Mario Dandy Terancam 15 Tahun Bui.
"Dan setelah dilakukan gelar perkara penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan proses penyelidikan ke proses penyidikan," sambungnya.
Sudah Periksa 9 Saksi
Naiknya status perkara Mario Dandy itu setelah dilkukan pemeriksaan terhadap 9 saksi.�
Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya telah memeriksa sembilan saksi terkait dugaan kasus�pencabulan�ini.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi,"�kata�Hengki, Jumat (26/5/2023).
Polisi Lengkapi Alat Bukti
Polisi sedang melengkapi barang bukti untuk menetapkan status tersangka dalam laporan�pencabulan�terhadap AG.
Hal itu dilakukan setelah pihak kepolisian menaikan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan setelah ditemukannya unsur pidana dalam kasus itu.
"Melengkapi 2 alat bukti untuk menetapkan tersangka," kata Kombes Hengki, Sabtu (27/5/2023).
Baca juga: Potret Mario Dandy Menyesal Aniaya David Ozora dengan Ekspresi Semringah Viral hingga Banjir Kritik
AGH Bakal Diperiksa
Untuk melengkapi alat bukti,�Polda Metro Jaya�juga akan kembali memeriksa sejumlah saksi dalam laporan�pencabulan�ini.�
Kabid Humas�Polda Metro Jaya�Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pemeriksaan saksi ini guna kepentingan pengusutan kasus sebelum menentukan tersangka terhadap�Mario Dandy.
Nantinya, dari sejumlah saksi yang akan diperiksa dalam kasus tersebut, salah satunya adalah korban yakni AG yang kini merupakan mantan pacar Mario.
"Termasuk AGH saksi korban (yang dimintai keterangan),"�katanya, Sabtu (27/5/2023).
Terancam 15 Tahun Bui
Mario Dandy dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2022 Perlindungan Anak.
"Laporan dari AG sudah naik ke penyidikan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Minggu (28/5/2023) dikutip dari youTube KompasTV.�
"Pencabulan terhadap anak di bawah umur ini ancamannya juga cukup berat, yaitu 15 tahun,"�
Meski demikian, pihak kepolisian belum menetapkan status tersangka kepada siapapun khususnya Mario Dandy sebagai terlapor dalam kasus ini.
Mario Dandy� tak Tahu Dilaporkan
Mario Dandy tak berkata banyak soal laporan yang dilayangkan mantan kekasihnya, AGH terkait kasus tindak pidana pencabulan ini.
Mario Dandy mengatakan dirinya tidak tahu menahu soal laporan tersebut selama dirinya dipenjara.
"Saya nggak tahu (laporan AG soal�pencabulan)," kata�Mario Dandy�kepada wartawan di�Polda Metro Jaya, Senin (22/5/2023).
Mario Dandy juga tidak menjawab apakah akan melakukan perlawanan dengan melapor balik AGH.
Baca juga: Terkuak Fakta Lain Video Viral Mario Dandy Tersenyum Santai saat Minta Maaf dan Mainkan Kabel Ties
(Tribunnews.com/Milani Resti/Abdy Ryanda Shakti/ Ibriza Fasti)
Berita Nasional Terkini
Berita Mario Dandy
IKUTI BERITA LAINNYA DI�GOOGLE NEWS
Sumber: kaltim.tribunnews.com
Artikel Terkait
Bukan Mobil atau Motor, Pria Ini Naik Babi Terobos Banjir
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?