Pria di Nunukan Lakukan Penipuan dan Penggelapan Tabung Elpiji 3 Kg, Begini Nasibnya Sekarang

- Minggu, 28 Mei 2023 | 21:09 WIB
Pria di Nunukan Lakukan Penipuan dan Penggelapan Tabung Elpiji 3 Kg, Begini Nasibnya Sekarang

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Seorang pria di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) lakukan penipuan sekaligus penggelapan tabung gas elpiji 3 Kg pada Selasa (23/05/2023), sekira pukul 14.30 Wita.

Pria yang dimaksud inisial SA (37), alamat tinggal Jalan Pangeran Antasari Nunukan.

Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit, menjelaskan pada Senin (22/05/2023), sekira pukul 11.30 Wita, tersangka mendatangi kios korban inisial MA (perempuan 49) yang tak jauh dari rumahnya.

"Saat ke kios korban yang juga pelapor, tersangka mengaku bernama Andi. Ia menawarkan tabung elpiji yang berisi gas seharga Rp30.000 per tabung, apabila korban mau membeli sejumlah 50 tabung," kata Iptu Lusgi Simanungkalit kepada TribunKaltara.com, Minggu (28/05/2023), sore.

Baca juga: PPDB Tahun 2023, Disdikbud Kaltara Tambah 10 Ruang Kelas SMA di Tarakan, 1 Sekolah di Nunukan

Korban yang berminat dengan tawaran tersangka lalu menyerahkan uang panjar sebesar Rp1.000.000.

Lalu, pada Selasa 23 Mei pukul 11.30 Wita, tersangka kembali ke kios korban dan meminta uang lagi sebesar Rp500.000 dengan janji selesai Salat Dzuhur akan mengantarkan pesanan korban.

Tak berhenti di situ, sekira jam 14.30 Wita tersangka kembali lagi ke kios korban dan bertemu dengan suaminya.

"Saat ketemu suami korban, tersangka bilang mau mengambil tong gas kosong. Untuk meyakinkan suami korban, tersangka mengaku sudah ngomong terkait itu kepada korban," ucapnya.

Suami korban yang begitu percaya, akhirnya menyerahkan 10 tabung elpiji 3 Kg yang kosong kepada tersangka.

Namun hingga pada 27 Mei, tersangka SA tidak juga mengantarkan 50 tabung elpiji 3 Kg, sebagaimana yang telah dijanjikan kepada korban.

"Bahkan nomor hand phone korban telah diblokir oleh tersangka. Akhirnya pada 27 Mei korban melaporkan hal tersebut kepada Polres Nunukan," ujar Lusgi.

Baca juga: Penumpang Speedboat Reguler Pagi Nunukan-Tarakan Terpantau Sepi, Simak Jadwal Keberangkatan Hari ini

Tersangka berhasil diamankan Unit Reskrim Polres Nunukan pada Sabtu (27/05/2023), di rumahnya.

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp3.100.000. Rinciannya, uang tunai Rp1.500.000 dan tabung gas elpiji 3 Kg sebanyak 10 tabung yang mana harga per tabung Rp160.000," ungkap Lusgi.

Terhadap tersangka SA dipersangkakan Pasal 378 KUHP Subsidair Pasal 372 KUHP atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: kaltara.tribunnews.com

Komentar