TRIBUNPEKANBARU.COM - Ini informasi yang patut diketahui semua orang . Polisi menyatakan dengan tegas akan mempidanakan siapa saja yang memviralkan video Warga Negara Asing (WNA) nakal di Bali .
Seperti diketahui, video viral yang terbaru yakni , sosok WNA yang tanpa busana kemudian berjalan di atas pentas .
Aksinya tersebut langsung memicu kerisauan bagi banyak orang . Bahkan videonya langsung menyebar dan menjadi konsumsi banyak orang .
Tidka hanya video itu saja , banyak video aksi tak senonoh WNA lainnya yang terjadi di Bali yang juga viral karena menyebar di media sosial
Nah , untuk mengantisipasi agar video-video tersebut menyebar dan sebagai edukasi kepada masyarakat , polisi memberikan penjelasna gamblang.
Kepala Kepolisian Daerah Bal Irjen Putu Jayan Danu Putra mengatakan bakal mempidanakan penyebar video warga negara asing (WNA) nakal hingga viral di media sosial.
"Kaitan sama peran serta masyarakat dan juga prilaku yang memviralkan kan ada Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) itu juga kita akan proses," katanya saat mendampingi Gubernur Bali I Wayan Koster dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Jayasabha, Denpasar, Bali, Minggu (28/5/2023).
Oleh sebab itu, Putu Jayan meminta masyarakat untuk tidak sembarangan menyebarkan video ulah para turis asing di Bali.
Menurutnya, peran serta masyarakat dalam mencegah perbuatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh WNA dengan melaporkan langsung ke pihak yang berwenang, bukan malah memviralkan.
"Jadi tidak sembarangan juga, peran serta masyarakat untuk melaporkan atau bertindak mencegah terjadinya perbuatan menyimpang yang dilakukan oleh para wisatawan ini bukan untuk diliput untuk kemudian diviralkan akan kita proses nantinya kalau memenuhi unsur pelanggaran dari Undang-undang ITE," kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Bali I Wayan Koster juga meminta masyarakat untuk tidak memberi tempat kepada turis asing yang melanggar izin tinggal.
"Masyarakat Bali dilarang memfasilitasi wisatawan mancanegara yang melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin visa atau ketentuan perundang-undangan," kata dia.
Sebagai informasi, dalam beberapa hari terakhir warga Bali dihebohkan dengan sejumlah vidoe viral di media sosial yang menampilkan aksi tak senonoh yang dilakukan WNA.
Teranyar, vidoe seorang perempuan warga negara Jerman berinisial DT (28) berjalan tanpa busana di sebuah panggung pentas tari di Ubud, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, pada Senin (22/5/2023), sekitar pukul 20.00 Wita.
Belakangan, turis asing ini ternyata mengalami depresi berat dan harus dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli.
Kemudian, vidoe seorang perempuan warga negara Denmark, CAP (49), yang memamerkan alat kelaminnya di atas motor di sebuah jalan raya di Bali.
Akibatnya, CAP bersama rekan prianya, CM (49), ditangkap pihak Imigrasi Ngurah Rai di sebuah penginapan di Legian, Kuta, Badung, Bali, pada (27/5/2023).
Ini tentu saja jadi pelajaran bagi kita semua . Bahwa jangan mudah untuk menyebarkan video yang berbau tidak senonoh . Karena salah-salah kita malah jadi tersangka karena melanggar undang-undang . (*)
( Tribunpekanbaru.com / Budi R )
Sumber: pekanbaru.tribunnews.com
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas