Daging Sapi Beku dari Surabaya Sudah Masuk Tarakan, Balai Karantina Tolak 2.000 Ekor Ayam dari Tawau

- Minggu, 28 Mei 2023 | 17:18 WIB
Daging Sapi Beku dari Surabaya Sudah Masuk Tarakan, Balai Karantina Tolak 2.000 Ekor Ayam dari Tawau

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN � Menunggu kepastian masuknya sapi dari Gorontalo, Balai Karantina Pertanian Tarakan mengungkapkan, sudah ada daging sapi beku yang resmi masuk ke Kota Tarakan.

Daging sapi beku yang masuk ke Tarakan dibawa oleh Bulog bersama mitra distributor dan dinyatakan sudah memenuhi persyaratan, termasuk sudah melalui pemeriksaan.

�Saat ini daging beku masuk ke Tarakan merupakan impor melalui Surabaya atau Tanjung Perak. Sudah dilakukan pemeriksaan semua. Istilahnya di kami antar area, jadi domestik,� ujar Ahmad Mansuri Alfian, Kepala Balai Karantina Pertanian Tarakan kepada TribunKaltara.com, Minggu (28/5/2023).

Perusahaan rekanan Bulog yang memasukkan daging sapi adalah Sri Kencana Lestari.

Sementara terkait, daging beku asal India, Allana, Mansuri mengatakan masih ada yang masuk tidak resmi.

Baca juga: Harga Daging Naik jelang Lebaran, Disperindagkop Kaltara Harap Kerja Sama Cari Solusi

Dan itu masih menjadi pengawasan pihak Balai Karantina.

� Namanya selundupan, ada saja modusnya. Setahu kami masih di Nunukan. Untuk Tarakan, belum.

Kalau Nunukan ada lagi tangkapan ada datanya. Informasinya dari masyarakat, dan satgas perbatasan dan TNI AL dan Polair bahkan dari BIN.

Terakhir kami diinformasikan ayam 2.000 ekor dari Malaysia,� urainya.

Mempertimbangkan pemusnahan pasti akan repot sehingga diputuskan untuk menolak masuk, dan dikembalikan ke Tawau.

�Kami tolak sesuai UU Nomor 21 Tahun 2019. Semua ayam kami awasi dikembalikan lagi ke Tawau, jelasnya.

Mansuri menegaskan, untuk Allana yang masuk illegal, berpotensi membawa penyakit karena tidak diketahui riwayat daging dan dari mana asalnya dan pemotongannya.

�Dikhawatirkan terkait penyakitnya dan kedua aturannya sudah ada. Ketika tidak sesuai aturan pasti ditindak.

Itu jadi masalah dan polemik kenapa tidak diperiksa saja, saya rapat di Nunukan, kami dapatkan saja bahasa bahwa sudah makan dari dulu dan tidak ada yang sakit.

Tapi sekali lagi kami tegaskan, bahwa Karantina bekerja berdasarkan aturan yang ada kami harus laksanakan,� tegasnya.

Baca juga: Harga Daging Sapi Lokal Tembus Rp 150 Ribu Per Kg, Pedagang Jual Daging Beku Allana Rp 100 Ribu

Saat ini juga ada UU yang mengatur tentang barang disita dan dikuasai negara.� Meski demikian untuk aturan tersebut sejauh ini belum ada aturan turunannya.

�Sayangnya belum ada aturan turunan bagaimana mengatur itu. Ketika ada barang tangkapan bisa dikuasai negara nanti apakah bisa dilelang.

Setelah diperiksa tidak ada penyakitnya bisa dilelang atau dikonsumsi tidak, ini yang belum berjalan. Jadi UU sudah ada tapi aturan turunannnya belum ada,� kata Mansuri.

Padahal, jika ada aturan turunan mengatur barang sitaan dan menjadi milik negara, tentulah manfaatnya besar.

Baca juga: 1,7 Ton Daging Beku Tawau Disimpan Dalam Kabin Kapal, Diamankan Satgas Pamtas di Kecamatan Sebuku

Namun di sisi lain ia juga tak menampik ketika ini misalnya diwujudkan, pelaku-pelaku yang ada saat ini bisa bebas memasukkan barang ke Tarakan.

�Tapi khawatir lagi kalau begini, orang akan� berpikir ah sudah masukkan saja nanti kan dilelang,� kita beli.

Nah ini yang kita khawatirkan, malah dimanfaatkan bisnis.

Kami sampaikan semua ini ke pusat ketika ini barang dikuasai negara, dilelang,� potensi pemain itu juga ikut bermain itu ada. Itu dikhawatirkan. Makanya harus dipikir bagaimana solusi terbaiknya,� tukasnya. (*)

Sumber: kaltara.tribunnews.com

Komentar