POLHUKAM.ID - Rokok elektrik di masa kini sering disebut vape.
Perjalanan rokok elektrik sejatinya sudah dimulai pada 1930.
Waktu itu, tulis laman POLHUKAM.ID edisi 30 November 2021, Joseph Robinson mendapatkan paten untuk piranti rokok elektrik temuannya.
Sayangnya, nasib rokok elektrik Joseph Robinson tak ketahuan juntrungannya.
Baru pada 1960, Herbert A Gilbert dianggap sosok yang menjadi penemu rokok elektrik.
Hak paten rokok elektik Herbert A Gilbert terwujud pada 1965.
Kembali lagi, Herbert A Gilbert gagal mengkomersialisasikan temuannya itu.
Baca juga: Apakah Rokok Elektrik Lebih Aman Dibanding Rokok Konvensional?
Rokok elektrik
Meloncat ke 2003 dengan tokoh Hon Lik.
Hon Lik punya ayah yang perokok berat.
Ayah Hon Lik meninggal dunia dalam status perokok berat.
Hon Lik yang juga perokok berat ini adalah seorang pakar farmasi.
Hon Lik mencipta piranti rokok elektrik yang disebutnya sebagai "seperti rokok".
Piranti Hok Lin yang kemudian meluas komersialisasinya inilah yang kemudian menjadi rokok elektrik yang sohor sampai sekarang.
Sumber: kompas.com
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos