Hal ini seperti disampaikan oleh Ketua Presidium ITW Edison Siahaan.
Menurutnya, kesemrautan dan kemacetan serta perilaku pengguna jalan dan perilaku petugas memicu stress dan kecemasan masyarakat.
"Bila tidak segera diantisipasi, potensi menimbulkan kerugian yang lebih luas dan memicu konflik sekaligus ancaman terhadap Kamtibmas," kata Edison melalui keteranganya, Minggu (28/5/2023).
ITW mendesak Pemerintah dan Polri segera melakukan upaya dengan langkah dan tindakan yang efektif serta benar-benar menyentuh langsung substansi permasalahan.
"Tidak lagi hanya upaya pembatasan gerak kendaraan dan larangan serta sanksi denda semata.Sebab pembatasan gerak kendaraan hanya salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan yang terjadi di hilir. Padahal pemicunya di hulu yaitu populasi kendaraan yang tidak terkendali,sehingga ruas dan panjang jalan yang tersedia tidak mampu menampungnya," tegasnya.
"Begitu juga upaya penindakan yang merupakan salah satu tindakan terhadap permasalahan yang terjadi di hilir. Karena, sumber masalah di hulu yaitu masih rendahnya kasadaran tertib berlalu lintas masyarakat maupun petugas, sehingga terjadinya pelanggaran," sambungnya.
ITW menyarankan agar segera menyempurnakan kebijakan ganjil genap dengan penerapan sistem satu arah termasuk seluruh jalan masuk dan jalan keluar Jakarta.
Baca Juga: Tak Bayar Pajak Kendaraan 2 Tahun, Data Bakal STNK Dihapus, ITW Beri Komentar Begini
Kemudian melakukan penertiban secara menyeluruh terhadap kendaraan angkutan umum yang tidak dilengkapi pesyaratan sesuai amanat Pasal 137, 138, 139, 140, 141 undang-undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Sedangkan upaya yang harus terus dilakukan adalah menyiapkan transportasi angkutan umum yang terintegrasi ke seluruh penjuru Jakarta dan wilayah penyanggah serta terjangkau secara ekonomi dan memastikan rasa aman dan nyaman tepat waktu.
"Kemudian menggelorakan tertib dan selamat berlalulintas sebagai gerakan nasional untuk menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat," paparnya.
ITW mengingatkan bahwa lalu lintas bukan layanan yang berorientasi mengejar frovit atau mencari keuntungan, tetapi layanan untuk pemenuhan kebutuhan publik.
"Pemerintah wajib mewujudkan Kamseltibcarlantas dengan memastikan jumlah populasi kendaraan ideal dengan ruas dan panjang jalan yang ada. Serta membangun infrastruktur transportasi yang mudah diakses publik dan terjangkau secara ekonomi," paparnya.
"Bukan hanya membangun sarana prasarana jalan seperti tol dan layang sehingga mendorong masyarakat untuk menggunakan kendaraan pribadi," tutupnya.
Copyright Gridoto 2023
Related Article
Tilang Elektronik di Jalan Tol Dikritik ITW, Sebut Polisi Jangan Cuma Semangat Menindak Tak Bayar Pajak Kendaraan 2 Tahun, Data Bakal STNK Dihapus, ITW Beri Komentar Begini Nggak Bayar Pajak 2 Tahun, Motor dan Mobil Bakal Bodong, Ini Komentar ITWSumber: gridoto.com
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas