TRIBUNJOGJA.COM�- Generasi muda biasanya lebih up to date untuk berbagai urusan dan tren gaya hidup kekinian.
Namun, jika tak bijak, sikap itu justru bisa menjerumuskan diri ke masalah pelik, seperti jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Hal ini tak lepas dari sikap anak muda yang cenderung punya pikiran fear of missing out (FOMO) atau takut ketinggalan tren.
Sayangnya, tak sedikit yang kemudian malah tergiur iming-iming pinjaman dana cepat dan mudah dari pinjol ilegal. Mereka cepat-cepat pinjam dana ke pinjol tanpa berhitung cermat sisi keuangannya terlebih dahulu.
"Sikap FOMO ini memicu generasi muda untuk cepat-cepat apply pinjaman di pinjol, mungkin karena terdesak kebutuhan dana untuk beli tiket nonton konser musik, misalnya. Sayangnya, mereka langsung pinjam tanpa mengecek legalitas usaha pinjol terlebih dahulu, sehingga akhirnya terjerat utang banyak," kata Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DI Yogyakarta, Parjiman, Minggu (28/5/2023).
Masalah pinjol dan jeratan utang pinjol yang dialami masyarakat ini menjadi salah satu fokus kerja OJK.
Meski tak menyebutkan angka detailnya, Parjiman mengatakan masih ada aduan masyarakat Yogyakarta yang masuk ke OJK terkait jeratan pinjol hingga saat ini.
Menurutnya, maraknya pinjol ilegal terjadi karena beberapa faktor di antaranya karena tingkat literasi masyarakat terhadap pinjol dan industri keuangan masih rendah.
Masyarakat juga cenderung tidak mengecek legalitas pinjol, karena sudah terdesak oleh kebutuhan akibat kesulitan keuangan.
OJK bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) mengambil langkah pencegahan dan penanganan problematika pinjol ilegal.
Baca juga: OJK Berencana Cabut Moratorium Izin Pinjol, Angka Pinjaman di DIY Bisa Lebih Tinggi
Salah satunya dengan meningkatkan literasi dan edukasi keuangan kepada masyarakat dan menyebar SMS waspada pinjol ilegal.
Adapun untuk penanganan, OJK secara berkala mengumumkan daftar pinjol ilegal kepada masyarakat, patroli siber dan mengajukan blokir situs dan aplikasi melalui Kemenkominfo secars rutin.
Juga, laporan informasi ke Bareskrim Polri, memutus akses keuangan dengan meminta bank atau penyedia jasa pembayaran untuk tidak bekerja sama dengan pinjol ilegal, hingga membuat program Warung Waspada Investasi.
Parjiman mengatakan, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan masyarakat jika terjerat pinjol ilegal. Langkah pertama yang disarankan OJK adalah segera melunasi hutang pinjaman.
Kemudian, lapor ke SWI san kepolisian, serta melaporkan platform pinjol ilegal kepada SWI melalui email dan kepolisian untuk ditindaklanjuti.
"Jangan gali lubang, tutup lubang.�Apabila sudah jatuh tempo dan tidak mampu bayar, hentikan upaya mencari pinjaman baru hanya untuk membayar utang lama. Dan, tidak usah akses pinjol ilegal lagi. Sebaiknya cari pinjaman dana ke lembaga jasa keuangan formal yang diawasi regulator berwenang," kata Parjiman.
OJK kini sudah punya Kontak 157 di nomor 081157157157 agar masyarak bisa mengecek legalitas pinjol. Cukup ketik dan kirim nama pinjol yang ingin diketahui, Kontak 157 akan segera memberi keterangan terkait.
Ciri-ciri pinjol ilegal disebutkan Parjiman, antara lain, tidak memiliki izin resmi, pemberian pinjaman cenderung sangat mudah (KTP, foro diri, dan nomor rekening), biasanya meminta akses data ponsel seperti kontak, storage, galeri, dan histori panggilan telepon.
Selain itu, pinjol ilegal kerap memberi kebijakan bunga/biaya pinjaman dan denda tidak terbatas. Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas, dan penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin.
"Sekarang juga ada modus baru pinjol dengan SMS penagihan palsu, yang di dalamnya berisi link. Jika link di-klik, aplikasi akan terunduh dan ambil data di ponsel. Jika masyarakat ada yang mengisi data (termasuk KTP dan nomor rekening, dana akan dikirimkan dengan potongan dan harus dikembalikan beserta 'bunga' tertentu. Maka itu, masyarakat harus lebih cermat menyikapi pinjol," tutur Parjiman.
Ia memberian tips aman bagi masyarakat dalam pinjam dana ke pinjol. Pertama, pastikan bahwa pinjol terdaftar di OJK.
Kemudian, pinjam dana sesuai kebutuhan dan kemampuan bayar, serta untuk kepentingan produktif. Selain itu, lahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan risikonya.
"Pastikan selalu menerapkan prinsip 2L, legal dan logis, sebelum pinjam ke pinjol. Harus jelas dahulu bahwa pinjol itu resmi terdaftar di OJK.�Pinjaman online yang berizin di OJK hanya bisa mengakses 3 hal �CAMILAN� (camera, microphone, dan location). Apabila aplikasi pinjaman online dapat mengakses lebih dari 3 hal tadi maka perlu diwaspadai bahwa aplikasi tersebut merupakan pinjaman online ilegal," imbuh Parjiman.
Daftar pinjol yang sah dan resmi terdaftar di OJK dapat dilihat di website OJK.
Adapun per Maret 2023, OJK mencatat ada 102 platform pinjol berizin, terdiri dari 95 platform sistem konvensional dan tujuh platform sistem syariah.
Akumulasi pendanaan secara nasional kepada peminjam mencapai Rp581,5 triliun, dengan nilai oustanding Rp51,02 triliun dalam 108,89 juta rekening peminjam.
Sepanjang 2017 hingga Maret 2023, Satgas Waspada Investasi telah menutup 4.587 pinjol ilegal, 251 entitas gadai ilegal, dan 1.195 entitas investasi ilegal.
Di DIY, Realisasi penyaluran pinjaman per bulan fintech p2p lending pada Maret 2023 mengalami peningkatan apabila dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar 19,10 persen.
Akumulasi penyaluran pinjaman kepada borrower (peminjam) hingga Maret 2023 mencapai Rp7.019 miliar atau naik 4,52 persen dibandingkan Februari 2023.
Akumulasi dana yang diberikan oleh lender (pemberi pinjaman) pada Maret 2023 mencapai Rp882 miliar atau naik 2,02 persen dibandingkan Februari 2023.
Outstanding (saldo piutan) pinjaman sebesar Rp761 miliar atau tumbuh 74,35persen (yoy). (*)
Sumber: jogja.tribunnews.com
Artikel Terkait
Bukan Mobil atau Motor, Pria Ini Naik Babi Terobos Banjir
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?