POLHUKAM.ID, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mengatur kontribusi dalam bentuk uang elektronik pada dana kampanye untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Idham Holik, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU, menjelaskan bahwa sumbangan uang elektronik adalah salah satu aspek penting dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU) terkait Dana Kampanye Pemilu kali ini.
"Sebelumnya, hal ini belum diatur dalam PKPU sebelumnya," ujar Idham ketika memaparkan Rancangan PKPU Dana Kampanye Pemilihan Umum dalam uji publik PKPU yang digelar di Jakarta dengan sistem hybrid, Sabtu, 27 Mei 2023 dikutip Antaranews.
Idham menyatakan bahwa pengaturan sumbangan uang elektronik merupakan langkah KPU dalam merespons perkembangan teknologi digital di sektor ekonomi.
"Dalam merumuskan Peraturan KPU tentang Pelaporan Dana Kampanye, kami harus memperhatikan fenomena disrupsi digital, termasuk penggunaan yang semakin luas dari e-wallet, e-money, dan berbagai jenis uang elektronik lainnya," kata Idham.
Selain itu, semua bentuk sumbangan dalam bentuk uang wajib disimpan dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK) sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye.
Hal ini berlaku juga untuk dana kampanye yang berasal dari sumbangan dalam bentuk uang elektronik.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sumbangan dalam bentuk uang harus disetorkan ke rekening khusus dana kampanye. Dalam hal ini, sumbangan dalam bentuk uang elektronik harus terlebih dahulu masuk ke RKDK sebelum digunakan.
PKPU dana kampanye dorong pencatatan terperinciSetelah pertemuan tersebut, Mochammad Afifuddin, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU, menambahkan bahwa PKPU Dana Kampanye Pemilu juga mendorong pencatatan yang terperinci untuk semua sumbangan dana kampanye.
"Sumbangan-sumbangan yang penting harus tercatat dengan jelas. Kami mengatur sumbangan dan pelaporan dana kampanye dan hal-hal terkait lainnya. Jadi jika ada orang yang menyumbang, itu harus dicatat. Jika ada bantuan, itu harus diadministrasikan. Itulah yang diatur dalam PKPU Dana Kampanye Pemilu," kata Afifuddin.
KPU akui kesulitan awasi sumbangan dana kampanye dalam bentuk uang elektronikSebelumnya, Idham mengakui pihaknya kesulitan mengawasi dana kampanye partai politik dalam bentuk uang elektronik. Sebab, sumbangan dalam bentuk uang elektronik ke parpol atau ke pasangan capres-cawapres dapat dilakukan tanpa menggunakan nomor rekening.
"Dari sisi pengawasan agak menyulitkan, seseorang bisa mentransfer uang hanya berdasarkan nomor ponsel saja tanpa perlu ke rekening," ujar Idham.
Idham menjelaskan menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dana kampanye yang diterima parpol seharusnya ditampung dulu dalam RKDK. Nantinya dana tersebut baru bisa digunakan oleh parpol setelah tercatat di RKDK.
"Tapi seringkali demi kepraktisan, sering kali masih menerima dana kampanye ke rekening di luar RKDK dan melaporkannya dalam bentuk penerimaan barang. Ini yang menjadi tantangan KPU ke depannya," kata Idham.
Lebih lanjut, Idham menyebut saat ini penggunaan uang elektronik semakin masif, namun hal ini tidak diatur dalam Peraturan KPU. Idham menyebut ke depannya KPU bakal merumuskan aturan dengan memperhatikan fenomena disrupsi digital
KPU ingatkan sumbangan sumber dana kampanyeDalam kesempatan tersebut, Idham juga mengingatkan agar masyarakat yang hendak memberikan sumbangan dana kampanye untuk memperhatikan sumbernya. Hal ini menyusul munculnya fenomena dana hasil penjualan narkotika yang digunakan untuk kampanye calon legislatif.
"Sumbangan tidak boleh dari dana terlarang karena akan diawasi oleh PPATK (Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan) dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," kata Idham.
Selain itu, Idham menyebut sumbangan dana kampanye yang diterima oleh parpol dari suatu kelompok, harus sudah berbadan hukum. Hal ini untuk mempermudah PPATK melakukan melakukan penelusuran sumber dana dan menghindari kelompok fiktif.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan ada indikasi penggunaan uang hasil peredaran narkotika sebagai dana kampanye dalam Pemilu 2024. Direktur Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Jayadi mengatakan indikasi ini berdasarkan pengembangan dari penangkapan anggota legislatif di beberapa daerah.
βDari hasil penangkapan yang dilakukan jajaran terhadap anggota legislatif di beberapa daerah, diduga akan terjadi penggunaan dana dari peredaran gelap narkotika untuk kontestasi elektoral 2024,β kata Jayadi, Rabu, 24 Mei 2023.
M JULNIS FIRMANSYAH | ANTARA
Pilihan Editor: Kata KPU soal Dana Kampanye Pemilu 2024, Singgung Uang Elektronik dan Sumber Sumbangan
Sumber: tempo.co
Artikel Terkait
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos
VIRAL Unggahan Warganet Lakukan Uji Coba Pertalite RON 90, Hasilnya Bikin Syok!
KPK Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar di Kasus e-KTP