Pemkab Manggarai Barat Stop Pungutan Retribusi Taman Nasional Komodo, Kehilangan PAD Belasan Miliar

- Minggu, 28 Mei 2023 | 12:30 WIB
Pemkab Manggarai Barat Stop Pungutan Retribusi Taman Nasional Komodo, Kehilangan PAD Belasan Miliar

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) menghentikan pungutan retribusi daerah kepada semua wisatawan yang berkunjung ke kawasan Taman Nasional Komodo atau TNK, Labuan Bajo.�

Penghentian retribusi di TNK ini menyebabkan Pemkab Manggarai Barat kehilangan sumber PAD hingga belasan miliar rupiah per tahun. Pada 2022, PAD Kabupaten Manggarai Barat dari pungutan retribusi daerah di TNK sebesar Rp 8,7 miliar lebih.

Bupati Manggarai Barat Edi Endi mengatakan, penghentian itu telah diberlakukan sejak Rabu, 24 Mei 2023 lalu. Ia mengatakan keputusan itu diambil dengan berat hati. Terlebih, pungutan retribusi daerah di TN Komodo selama ini menjadi salah satu sumber PAD Manggarai Barat.

Baca juga: Hari Kedua Liburan di Labuan Bajo, Jokowi Ajak Keluarga ke Taman Nasional Komodo Naik Kapal Pinisi

"Pungutan retribusi daerah di TNK itu kami hentikan dengan berat hati," kata Bupati yang akrab disapa Edi Endi itu, Sabtu 27 Mei 2023.

Ia menjelaskan, penghentian pungutan retribusi daerah di TN Komodo diambil Pemkab Manggarai Barat menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK).�

Rekomendasi BPK itu kemudian dilanjutkan oleh KLHK kepada Pemkab Manggarai Barat melalui Balai Taman Nasional Komodo (BTNK).�

"Dengan berat hati kami hentikan sambil menunggu harmonisasi ketentuan Perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya.�

Baca juga: Kementerian Lingkungan Hidup Minta PT Flobamor Cabut Tarif Wisata di Taman Nasional Komodo

Diketahui, wisatawan yang berkunjung ke TN Komodo selama ini membayar tiket masuk yang dipungut BTNK dan membayar retribusi daerah yang dipungut Pemkab Manggarai Barat.�

Retribusi daerah yang dipungut Pemkab Manggarai Barat di Loh Liang Pulau Komodo sebesar Rp 50 ribu per wisatawan nusantara (wisnus) dan Rp 100 ribu per wisatawan mancanegara (wisman).

Ada juga pungutan retribusi daerah yang dilakukan di KSOP Labuan Bajo untuk aktivitas diving dan snorkeling di Taman Nasional Komodo. Pungutan retribusi untuk diving Rp 50 ribu untuk wisnus dan Rp 100 ribu untuk wisman. Kemudian snorkeling Rp 20 ribu untuk wisnus dan Rp 50 ribu untuk wisman. (uka)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di�GOOGLE NEWS

Sumber: kupang.tribunnews.com

Komentar