TRIBUNMANADO.CO.ID - Lagi Mario Dandy Satrio bikin heboh publik.
Kali ini soal sikapnya saat meminta maaf ke David Ozora.
Diketahui David Ozora adalah korban penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio.
Mario Dandy Satrio merupakan anak pejabat pajak.
Karena ulahnya, Mario harus berhadapan dengan hukum setelah melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.
Kasus yang telah bergulir selama 3 bulan tersebut kini memasuki babak baru.
Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas telah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan oleh Polda Metro Jaya.
Keduanya pun langsung dibawa menggunakan mobil tahanan.
Mario dan Shane Lukas akan ditahan 20 hari kedepan di Rutan Cipinang hingga menunggu persidangan.
Keduanya dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 355 soal Penganiayaan dengan Perencanaan.
Sebelumnya tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Mario bahkan terlihat sempat melambaikan tangan ke wartawan.
Saat ditanyai bagaimana kondisi kesehatannya, Mario pun menjawab sehat.
Mario Dandy, tersangka penganiayaan terhadap David Ozora mengaku menyesal dan minta maaf atas ulahnya menganiaya David.
Mario juga telah menyiapkan pembelaan yang akan dibuktikan dalam persidangan.
Namun permintaan maaf Mario jadi sorotan karena ia menyampaikannya sambil tersenyum seolah tak memperlihatkan penyesalan.
Viral Mario Dandy Lepas Pasang Kabel Ties
Sebuah video memperlihatkan Mario Dandy bisa melepas dan memasang kabel ties sendiri untuk memborgol tangannya.
Hal tersebut menuai sorotan publik.
Tak terkecuali keluarga korban David Ozora.
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina berpikir jika Mario Dandy bisa bebas keluar dan masuk sel sendiri.
Tak mau publik semakin heboh, pihak kepolisian pun bereaksi dan meluruskan terkait hal itu.
Seperti apa penjelasan polisi terkait Mario Dandy bisa lepas pasang kabel ties sendiri?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko meluruskan video viral yang menunjukkan Mario Dandy Satrio memakaikan sendiri kabel tis untuk kedua tangannya.
Pertama, Trunoyudo mengakui adanya momen itu dan momen itu sendiri terjadi di dalam area ruang tahanan Polda Metro Jaya.
"Peristiwa tersebut pada faktanya masih bertempat di dalam kawasan rumah tahanan Polda Metro Jaya dan di bawah pengawasan penyidik dan direktorat tahanan dan barang bukti," ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi, Sabtu (27/5/2023).
Kedua, momen itu berlangsung ketika petugas rumah tahanan tengah mengurus administrasi penyerahan Mario kepada penyidik untuk pemeriksaan kesehatan.
"Pada saat pengurusan administrasi penyerahan tersangka dari Direktorat Tahanan dan Barang Bukti kepada penyidik Ditreskrimum," ungkap Trunoyudo.
Karena berada di bawah pengawasan ketat petugas rumah tahanan, Mario tidak diborgol menggunakan borgol besi atau pun kabel tis.
Kabel tis yang 'dimainkan' Mario memang disiapkan untuk dirinya saat hendak dibawa ke kejaksaan.
Ketiga, setelah proses administrasi selesai, penyidik memakaikan baju tahanan dan memasangkan kabel tis tadi ke kedua tangan Mario.
Mario kemudian dibawa keluar ruangan sudah dalam kondisi tangan terikat kabel tis dan memakai baju tahanan, sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Dalam video MDS dengan sendirinya tiba-tiba menggunakan kabel tis pada saat mengetahui adanya kamera," kata Trunoyudo
"Fakta sesungguhnya pSesasca-administrasi telah selesai, penyidik secara SOP memakaikan baju tahanan berwarna orange dan memasangkan kabel tis kepada tersangka," sambung dia.
Adapun, Mario sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Dia ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur selama menunggu proses persidangan.
Sebagai informasi, D (17) dianiaya Mario Dandy Satrio pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario adalah anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo.
Dia marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda yang menyebut AG (15), kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Atas perbuatannya, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan. AG juga sudah divonis dalam kasus penganiayaan tersebut.
Jaksa Diminta Hati-hati Tangani Kasus Mario Dandy
Aliansi Penghapusan Kekerasan terhadap Anak (PKTA) meminta jaksa dan hakim untuk berhati-hati dalam dalam memeriksa berkas perkara Mario Dandy Satrio (20), tersangka penganiayaan terhadap D (17).
Hal tersebut menanggapi adanya isu yang ramai di media sosial bahwa tindakan Mario Dandy tidak tergolong penganiayaan berat karena kondisi korbannya sudah berangsur membaik.
"Jadi Aliansi PKTA meminta jaksa dan hakim untuk berhati-hati dalam memeriksa perkara anak korban D ini," ujar Koordinator Presidium Aliansi PKTA, Erasmus Napitupulu dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/5/2023).
Erasmus berpendapat, kondisi D yang kian membaik tak dapat langsung disimpulkan bahwa penganiayaan berat tidak terjadi.
"Aliansi PKTA percaya, setelah melihat fakta yang ada bahwa apa yang dilakukan oleh MDS terhadap Anak Korban D adalah sebuah perbuatan penganiayaan berat," ucap dia.
Erasmus berujar, tindakan yang dilakukan oleh Mario terhadap korban D itu harus mempertimbangkan pelayanan kesehatan di wilayah korban.
"Bayangkan bila penganiayaan terjadi di daerah yang susah akses fasilitas kesehatan, maka kondisi bisa jadi fatal bahkan berakibat kematian," ujar Erasmus.
Hal tersebut juga sejalan dengan tiga poin penganiayaan Mario terhadap D, yang disorot Aliansi PKTA.
Pertama, Aliansi PKTA melihat ada niat kesengajaan Mario untuk mengakibatkan luka berat pada korban. Hal itu ditandai dari perbuatan Mario yang menendang dan menginjak korban berkali-kali di bagian kepala.
Kedua, luka berat dalam ketentuan Pasal 354 atau 355 KUHP harus dikaitkan dengan ketentuan pasal 90 KUHP.
Dikatakan Erasmus, keterangan dari Keluarga dan tim dokter anak, D mengalami “Diffuse axonal injury” atau DAI atau kondisi cedera otak karena trauma dan menjadi salah satu yang paling akut.
"Tentu hal yang juga perlu diingat, korban adalah anak yang memiliki fisik sangat rentan ketika mengalami penganiayaan berat. Terlebih pelakunya adalah orang dewasa, maka harus sangat hati-hati ketika melihat dampak dari suatu penganiayaan terhadap anak," kata dia, melanjutkan.
Terakhir, Aliansi PKTA menilai, luka berat yang dialami D harus benar-benar dipertimbangkan secara menyeluruh, mengingat kondisinya sempat koma hingga satu bulan.
"Anak korban D sempat koma beberapa hari dan dirawat di ICU, serta lebih dari satu bulan dirawat di rumah sakit harus dipertimbangkan hakim," imbuh Erasmus.
Artikel ini telah tayang di TribunMedan.com TribunStyle.com
Baca Berita Tribun Manado Terbaru DI SINI
Baca Berita Lainnya di Google News
Sumber: manado.tribunnews.com
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas